Besaran Gaji Kurir J&T Terbaru 2023, Lengkap dengan Sistem Gaji dan Tunjangan

Ilustrasi Gaji Kurir JNT Express (Foto:Twitter JNT Express Indonesia)

PARBOABOA – Di era bisnis online yang terus berkembang pesat, permintaan pengiriman barang melalui layanan ekspedisi kian meningkat, salah satunya adalah perusahaan jasa pengiriman PT. Global Jet Express atau lebih dikenal sebagai J&T Express.

Selain menjadi ekspedisi paling populer saat ini, J&T juga kerap kali menjadi penyedia lapangan pekerjaan karena kebutuhan konsumen yang membeludak.

Sebagai kurir J&T, setiap orang memiliki kesempatan untuk bekerja secara fleksibel, memperoleh penghasilan yang stabil, dan memainkan peran penting dalam menjaga kepuasan pelanggan.

Kamu yang tertarik untuk melamar kerja di perusahaan ini tentu penasaran berapa gaji kurir J&T saat ini. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut, di bawah ini Parboaboa sudah memberikan rincian sistem gaji kurir J&T sebagai bahan pertimbangan.

Berapa Gaji Kurir J&T 2023?

Ilustrasi Berapa Gaji Kurir J&T (Foto: Instagram/@jntexpressid)

Sejumlah orang mengatakan, gaji untuk kurir J&T tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Lainnya menyebutkan bahwa gaji dari pekerjaan ini cukup menjanjikan.

Ini dikarenakan profesi kurir tergolong sebagai pekerjaan yang terus dibutuhkan di masa depan. Tidak heran mengapa banyak pelamar tertarik untuk bekerja sebagai kurir di beberapa ekspedisi pengiriman terkenal.

Lalu, berapa sebenarnya gaji kurir J&T yang ditawarkan? Di setiap pekerjaan, tentu sering kita mendengar adanya gaji pokok, intensif, bahkan tunjangan hari raya atau THR.

Sistem gaji ini disesuaikan dengan wilayah masing-masing pekerja. Untuk itu, Parboaboa akan memberikan keterangan mengenai slip gaji kurir J&T khususnya wilayah Yogyakarta dan Pematang Siantar.

Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan komponen gaji tetap yang diterima oleh kurir J&T Express setiap bulan. Besaran gaji ini biasanya mengikuti Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku di kota tempat kurir bekerja.

Untuk kota Yogyakarta, gaji pokok kurir disamakan dengan UMK, yakni Rp2.069.530. Dalam 30 hari kerja, apabila mengajukan izin selama 2 hari atau lebih, maka sistem gaji yang diberlakukan UMK dikurangi Rp80.000 x absen berapa hari.

Sedangkan untuk kota Pematang Siantar, kurir akan mendapatkan gaji Rp80.000 per 1 hari kerja. Jadi jika kurir mampu mengantarkan paket sesuai targer selama 30 hari, maka upah yang diperoleh adalah Rp80.000 x 30 hari kerja= Rp2.550.000.

Dalam satu bulan yang terdiri dari 30 hari, apabila kurir mengajukan izin atau absen selama dua hari, maka besaran gaji pokok yang akan diterima dikurangi 2 hari kerja.

Uang Insentif

Ilustrasi Uang Insentif Gaji Kurir (Foto: Instagram/@jntexpressid)

Uang insentif merupakan tambahan gaji kurir J&T sebagai penghargaan atas pencapaian target yang telah ditetapkan. Di ekspedisi ini sendiri, uang insentif dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

Insentif Kirim Paket:

Ini berarti kurir akan menerima komisi tambahan jika berhasil mencapai target dalam pengiriman paket setiap harinya. Adapun insentif gaji kurir J&T perpaketnya di wilayah Yogyakarta adalah:

  • Insentif sebesar Rp. 1.200 per paket jika tingkat keberhasilan pengiriman (rate delivery) mencapai di atas 98%.
  • Insentif sebesar Rp. 900 per paket jika tingkat keberhasilan pengiriman (rate delivery) antara 95-98%.
  • Insentif sebesar Rp. 500 per paket jika tingkat keberhasilan pengiriman (rate delivery) di bawah 95%.

Insentif Pick Up Paket:

Insentif ini diberikan kepada kurir J&T Express yang berhasil mencapai target dalam proses pengambilan paket dari pelanggan. Perlu diingat bahwa besaran insentif dapat berubah tergantung pada kebijakan perusahaan dan target yang ditetapkan.

Pemberian gaji kurir J&T perpaket ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan mendorong kurir untuk mencapai tingkat keberhasilan yang tinggi dalam pengiriman paket, sehingga meningkatkan kualitas layanan.

Rate delivery dihitung berdasarkan jumlah total pengiriman paket yang dilakukan oleh semua kurir selama satu bulan.

Sebagai contoh, mari kita ambil contoh kurir A dan B yang setiap harinya mengirimkan 100 paket. Untuk memenuhi syarat mendapatkan insentif sebesar Rp. 1.200, mereka harus berhasil mengirimkan lebih dari 98% dari total paket yang mereka bawa.

Dengan begitu, kurir A dan B harus berhasil mengirimkan lebih dari 98% x 100 paket, yaitu setidaknya 98 paket per hari. Jika mereka mampu mencapai atau melebihi angka ini, mereka berhak mendapatkan insentif sebesar Rp. 1.200 per paket yang berhasil dikirimkan.

Kemudian, rate delivery harian akan diakumulasikan selama satu bulan. Jika angka tersebut mencapai lebih dari 98%, setiap kurir akan menerima kompensasi sebesar Rp. 1.200 per paket yang berhasil dikirim.

Jika dalam satu bulan kurir berhasil mengirimkan 2000 paket, maka total insentif yang akan diterima adalah Rp. 1.200 x 2.000 = Rp. 2.400.000.

Selanjutnya, mengenai insentif pick up:

Insentif pick up merupakan komisi yang diberikan kepada kurir J&T Express jika berhasil mengambil paket dari pengirim.

Pick up paket dibagi menjadi dua jenis, yaitu pick up pesanan dari marketplace (seperti Shopee, Bukalapak, Lazada, Tokopedia) dan pick up reguler.

Untuk pick up pesanan dari marketplace, besaran gaji kurir J&T perpaket adalah 3% dari total ongkos kirim paket.

Misalnya, dalam satu bulan, kurir berhasil mengambil paket pesanan dari marketplace dengan total ongkos kirim paket mencapai 1 juta. Maka, insentif yang akan diterima kurir adalah Rp. 30.000 (1 juta x 3%).

Untuk wilayah Pematang Siantar sendiri, uang insentif diberikan sebesar Rp400 per 1 pengantaran paket. Di samping itu, setiap kurir juga harus memenuhi target sebesar 70-75 paket per harinya.

Uang Bensin

Untuk wilayah Yogyakarta, kurir juga akan menerima tunjangan uang bensin sebesar Rp. 200.000 per bulan. Sementara untuk wilayah Pematang Siantar, kurir hanya mendapatkan tunjangan uang oli sebesar Rp50.000 tanpa adanya tambahan uang bensin dan biaya kerusakan lainnya.

Harap dicatat bahwa jumlah ini dapat bervariasi di setiap kota, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh J&T Express.

Potongan Gaji

Selain gaji pokok J&T, setiap kurir juga akan dikenakan potongan gaji yang disebut sebagai agent fee. Potongan gaji kurir J&T dihitung berdasarkan jumlah komisi atau insentif yang diterima oleh kurir selama satu bulan.

Berikut ini adalah perhitungan potongan gaji dari sistem kerja kurir J&T:

Jika total insentif yang diterima oleh kurir dalam satu bulan melebihi Rp. 4.000.000, maka potongan gaji yang dikenakan adalah 25%.

Namun, total insentif yang diterima oleh kurir dalam satu bulan berada di bawah Rp. 4.000.000, maka potongan gaji yang dikenakan adalah 15%.

Untuk wilayah Pematang Siantar, pemotongan gaji seperti ini tidak ada karena semuanya dihitung berdasarkan jam kerja operasional kurir.

Total Gaji

Setelah mempertimbangkan informasi di atas, mari kita hitung gaji J&T kurir bersih yang akan diterima per bulannya.

Dalam tabel berikut, kami akan memberikan ilustrasi untuk gaji pokok di kota Yogyakarta dengan asumsi rata-rata kurir berhasil mengirimkan 3000 paket dengan tingkat keberhasilan pengiriman di atas 98%.

Total Gaji Kurir J&T Express di Yogyakarta (Foto: Parboaboa/Kathleen)

Selain itu, mereka juga berhasil mengambil paket dengan total ongkos kirim sebesar Rp 2.000.000. Berikut adalah tabel untuk data gaji kurir J&T Express:

Untuk kota Pematang Siantar, jika seorang kurir berhasil mengantarkan 75 paket selama 30 hari, maka perhitungannya adalah:

Gaji Pokok = Rp85.000 x 30 hari = 2.550.000

Intensif = Rp400 x 75 Paket x 30 hari = Rp900.000

Jadi total gaji ditambah uang intensif sebesar Rp3.450.000 untuk wilayah Pematang Siantar.

Besarnya gaji kurir J&T Express yang sudah dijelaskan sebelumnya mungkin akan bervariasi di setiap kota. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kebijakan yang diterapkan oleh setiap kantor.

Demikianlah perkiraan total gaji kurir J&T berdasarkan daerah Yogyakarta. Perlu diingat bahwa besaran potongan gaji dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.

Pastikan untuk memahami peraturan mengenai potongan gaji atau agent fee yang berlaku di J&T Express melalui sumber informasi resmi perusahaan.

Editor: Ester
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS