PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninggalkan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 21.10 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
M Lutfi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Sebelum meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus, Lutfi mengatakan dirinya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Pada hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," kata Lutfi, Rabu (22/6) malam.
Namun, Lutfi enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya, dia hanya menyampaikan jika dirinya menjawab pertanyaan dari penyidik sebenar-benarnya.
"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," kata Lutfi.
Adapun pemeriksaan Lutfi ini dilakukan Kejagung untuk memperkuat pembuktian dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Lutfi menjadi terseret dalam kasus ini, karena korupsi yang menjerat 5 orang tersangka ini terjadi saat dia menjabat sebagai Mendag.
Terlebih lagi salah satu anak buah Lutfi sudah menyandang stastus tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Sedangkan 4 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka berasal dari pihak swasta, yaitu Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, lali Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.