Drama Kasus Pinangki: Dari Vonis 10 Tahun Menjadi 4 Tahun, Bebas Bersyarat di Tahun 2022

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Pinangki keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Banten, Selasa, (06/09). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

PARBOABOA, Jakarta – Pinangki Sirna Malasari atau mantan Jaksa Pinangki resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang pada, Selasa (06/09).

Sebelumnya, Pinangki tersandung kasus korupsi dan divonis 10 tahun penjara sebelum akhirnya mendapatkan pemotongan hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Ia mulai menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 2 Agustus 2021.

Dari waktu tersebut, Pinangki hanya menjalani pidana penjara selama satu tahun lebih atau tidak menjalankan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum dirinya dengan pidana 4 tahun penjara.

Belum ada penjelasan lengkap terkait proses hukum ini dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti hanya membenarkan jika Pinangki telah bebas dari lapas per Selasa (06/09).

"Iya betul hari ini bebas bersyarat," kata Rika melalui pesan tertulis.

Meski telah bebas dari penjara, Pinangki masih harus menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama bimbingan dalam kurun waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Jika ia ketahuan dalam melakukan pelanggaran, maka Pinangki akan dijebloskan kembali ke penajra untuk menjalani sisa masa tahannya yang berlaku.

Dituntut 4 Tahun

Sekilas melihat kebelakang, pemotongan hukuman Pinangki sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya saat persidangan, jaksa hanya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pinangki terjerat kasus suap sebanyak USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider," sebut jaksa Yanuar Utomo ketika membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/01/2021).

Divonis 10 Tahun

Meski meminta tuntutan 4 tahun, namun Pengadilan Tipikor Jakarta tidak setuju. Hakim memutuskan untuk menghukum Pinangki 10 tahun penjara dan dinyatakan bersalah karena menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjanda untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," ucap hakim ketua, Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (08/02/21).

Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah karena melakukan permufakatan jahat yang melanggar Pasal 15 jo dan Pasal 12 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki juga melanggar pasal pencucian uang yakni pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sebut hakim Eko.

Ajukan Banding

Tidak terima dirinya divonis selama 10 tahun, Pinangki kemudian mengajukan permohonan banding. Banding yang ia lakukan juga membuat jaksa pun mengajukan banding kembali.

Dalam permohonan bandingnya, Korpas Adyaksa setuju dengan hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepadanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim pengadilan tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam Salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst," pinta JPU.

JPU juga menyetujui isi putusan yang telah dijatuhkan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama. Adapun alasan JPU mengajukan pemintaan banding adalah untuk memenuhi persyaratan dan menjamin hak JPU apabila akan melakukan upaya hukum asasi sebagaimana ketentuan Pasal 244 KUHAP.

"Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan semua yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan penuntut umum berpendapat putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta, oleh sebab itu memori banding penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan," kutipan banding JPU.

Divonis 4 Tahun

Sayangnya, pada Juni 2021, hakim PT Jakarta memutuskan untuk memotong hukuman Pinangki. Hakim tinggi Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik memutuskan memotong hukuman mantan jaksa itu menjadi 4 tahun penjara meski Pinangki dinyatakan terbukti sebagai aparat penegak hukum yang melakukan korupsi dan pencucian uang.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," kata ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Atas putusan ini, jaksa tidak mengajukan upaya banding lagi sehingga Pinangki akhirnya divonis 4 tahun penjara tanpa perlawanan jaksa.

Bebas Bersyarat

Sehingga telah ditetapkan, saat ini Pinangki pun bebas bersyarat. Pinangki keluar dari lapas per tanggal 6 September 2022. Pinangki juga bebas bersyarat bersamaan dengan Ratu Atut.

"Hari tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Banten Masjuno, Selasa (06/09/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS