PARBOABOA – Pemerintah telah memberikan sinyal bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite akan segera naik. Hal itu mengingat ketidakberdayaan pemerintah untuk menambah dana subsidi ketika ada tambahan kuota BBM.
Kendati demikian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, parlemen hingga kini belum menerima usulan dari pemerintah perihal rencana kenaikan harga BBM.
Puan mengungkapkan bahwa kebijakan menaikkan harga BBM sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat.
"Secara teknis, keputusan atau kebijakan akan naik atau tidaknya BBM subsidi itu adalah kewenangan pemerintah. Sampai hari ini belum ada usulan dari pemerintah untuk menaikan BBM walaupun harga BBM di luar negeri itu sudah sangat tinggi. Sampai saat ini pemerintah masih memberikan subsidi hampir Rp 502 triliun," katanya dalam konferensi pers Sidang Bersama, Selasa (16/8/2022).
Puan juga mengatakan, DPR dalam posisi menunggu pemerintah untuk menyampaikan usulan tersebut dan kebijakan subsidi baik di tahun ini ataupun di tahun depan. Hal itu merupakan mekanisme yang berlaku selama ini dimana kebijakan subsidi ditentukan dan diusulkan oleh pemerintah.
"Kalau ada usulan tersebut (penaikan harga BBM), kami menunggu pemerintah. Kalau memang APBN 2023 dianggap kuat dan mampu menahan dari perkembangan BBM secara global, tentu saja usulan itu nantinya diusulkan kepada DPR. Tapi sampai saat ini belum ada," jelasnya.
Sesuai data Pertamina, tercatat hingga Juli 2022, BBM bersubsidi jenis solar yang telah tersalurkan sejumlah 9,9 juta kilo liter, sementara kuotanya 14,9 juta kilo liter. Sementara itu BBM bersubsidi jenis pertalite telah tersalurkan sebanyak 16,8 juta kilo liter dari kuota 23 juta kilo liter.
Hingga 31 Juli 2022, realisasi subsidi telah menyentuh Rp 116,2 triliun. Belanja subsidi tersebut terdiri dari subsidi energi sebesar Rp 88,7 triliun, dimana Rp 62,7 triliun untuk BBM dan elpiji serta Rp 26 triliun untuk listrik. Sementara itu, subsidi non energi tercatat mencapai Rp 27,5 triliun.
Saat ini alokasi dana subsidi dan kompensasi energi tercatat mencapai Rp 502 triliun atau naik Rp 349,9 triliun dari sebelumnya yang mencapai Rp 152,1 triliun.
Secara rinci, penambahan anggaran itu berasal penambahan subsidi BBM sebesar Rp 71,8 triliun dan subsidi listrik Rp 3,1 triliun. Sementara Rp 216,1 triliun lainnya adalah dana tambahan kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp 194,7 triliun dan PLN Rp 21,4 triliun.
Penambahan anggaran itu juga dipergunakan untuk membayar kompensasi kurang bayar di tahun 2021 sebesar Rp 108, 4 triliun, dimana 83,8 triliun dibayarkan kepada Pertamina dan Rp 24,6 triliun kepada PLN.