PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menemukan dugaan kasus penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng dari pelaku usaha di beberapa daerah di Indonesia seperti Sumatera Utara, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika memaparkan, ada pemalsuan hingga penimbunan minyak goreng yang diduga dilakukan di tiga provinsi itu.
Dari Sumatera Utara dan NTT, Satgas Pangan menemukan sejumlah stok minyak goreng. Dari penemuan ini, Satgas Pangan kemudian melakukan penyelidikan mengenai stok, berapa kapasitas produksi, berapa minyak goreng yang dijual dalam satu hari.
Sementara dari Sulawesi Selatan, polisi juga mendapati dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng. Bahkan, minyak goreng curah tersebut bukan dijual kepada masyarakat melainkan ke industri.
Helmy mengatakan, pendalaman kasus terkait dugaan penimbunan ini bisa dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari dibandingkan pada keadaan normal.
Hal ini dilakukan agar polisi dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Selain itu, Helmy mengungkap bahwa pihaknya kini telah menyisihkan sejumlah minyak goreng di 4 wilayah tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut.