Tidak Perlu ke Kantor, Ini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Cara menonaktifkan NPWP online, sumber: Lifepal.com

PARBOABOA - Ada cara menonaktifkan NPWP online yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Namun tentunya, ada beberapa alasan atau kondisi yang mana wajib pajak diperbolehkan menonaktifkan NPWP-nya. Apa saja? Selengkapnya, akan dibahas di artikel ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki setiap Wajib Pajak sebagai bentuk identitas saat akan membayarkan pajaknya.

Pada umumnya, NPWP dibutuhkan dalam berbagai macam proses pengurusan dokumen, maka jika tidak mempunyai NPWP akan sulit dalam mengurus proses administrasi maupun sejenisnya.

Ada saatnya nanti dalam kondisi tertentu, pemilik NPWP terpaksa harus menonaktifkan NPWP yang dimilikinya.

Mungkin sebagian besar dari kita masih banyak yang bertanya-tanya, Apakah bisa NPWP dinonaktifkan?

NPWP dapat dinonaktifkan asalkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang pastinya sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Pada umumnya, ada 2 cara menonaktifkan NPWP yakni dengan cara manual dan online. Jika dengan cara manual maka Wajib Pajak hanya perlu datang langsung ke Kantor Pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nah, berikut ini Parboaboa sudah siapkan cara menonaktifkan NPWP online yang bisa kamu coba.

Cara menonaktifkan NPWP secara online

1. Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak.

2. File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel).

3. Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

4. Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.

5. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan

6. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan

7. Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif.

Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT .

- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.

Jadi itulah cara menonaktifkan NPWP secara online hanya dari rumah saja. Mengurus perpajakan memang menjadi salah satu kewajiban Anda sebagai warga negara yang mematuhi aturan.

Namun jika masih merasa bingung, AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS