Produksi Obat Sirup Berbahaya, BPOM Medan Segel PT UPI

BPOM Medan cabut izin perusahaan yang memproduksi obat sirup berbahaya (Foto: Parboaboa/ Felix)

PARBAOBOA, Medan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), telah menyegel PT Universal Pharmatical Industry (UPI) lantaran memproduksi obat sirup yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.

Kepala BPOM Medan Martin Suhendri mengatakan, pihaknya juga telah menarik sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari perusahaan tersebut.

"Berdasarkan hasil rapat dengan BPOM RI, perusahaan yang menyalahi aturan tersebut bukan hanya menarik sertifikat CPOB nya, tetapi juga melakukan hukuman administratif kepada perusahaan yang bersangkutan," kata Martin seperti dilansir dari Tribun Medan, Kamis (10/11)

"Karena PT Universal Pharmatical Industry (UPI) ada di Kota Medan, maka kita sudah melakukan penyegalan tempat  usaha serta menyita seluruh obat-obat baik dari PT UPI dan beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi sementara waktu," tambahnya

Kemudian, Martin mengungkapkan bahwa pihaknya beserta Dinas Kesehatan juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan penarikan obat sirup ke seluruh wilayah Kota Medan.

"Berdasarkan arahan dari BPOM RI kita kembali lakukan sidak tapi kali ini langsung menyita obat-obat yang dilarang tersebut," katanya.

Namun, ia menilai masih terdapat ribuan merk obat yang melewati ambang batas yang ditemukan pada seluruh apotek dan toko obat di Kota Medan.

"Tapi semua sudah kita telusuri satu persatu apotek yang ada di Kota Medan dan hasilnya ribuan produk obat yang dilarang tersebut sudah kita sita," jelasnya.

Terakhir, Martin juga membeberkan seluruh obat-obat terbaru yang dilarang untuk dikonsumsi atau diperjual belikan lantaran melewati ambang batas, di antaranya:

A. Untuk jenis obat dari PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya sekaligus ditarik obatnya yakni:

1. Sirup Cetirizine HCI

2. Suspensi Dopepsa

3. Sirup Flurin DMP

4.Suspensi Sucralfate

5. Suspensi Tomaag Forte

6. sirup Yarizine

B. Untuk jenis obat dari PT Universal Pharmatical Industri  yang dicabut izin edarnya sekaligus ditarik obatnya yakni:

1. Suspensi Antasida Doen

2. Fritillary dan Almond cough mixture sirup.

3. Glynasin sirup.

4. New Mentasin sirup.

5. Unibebi cough sirup.

6. Unibebi cough sirup rasa jeruk.

7. Unibebi demam drop.

8. Unibebi demam sirup.

9. Unidryl sirup.

10. Uniphenicol suspensi.

11. Univxon Sirup

12. Uni OBH sirup.

C. Untuk jenis obat dari PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya sekaligus ditarik obatnya yakni:

1. Afibramol drops

2. Afibramol sirup.

3. Afibramol rasa anggur sirup.

4. Afibramol rasa jeruk sirup.

5. Afibramol rasa apel sirup.

6. Afibramol 250 sirup.

7.Afibramol 160 sirup.

8.Ambroxol HCI sirup.

9. Antasida doen  suspenisi

10. broncoxin sirup.

11. Cetirizine Hydrocholirde sirup

12. Chloramphenichol Palmitate suspensi.

13. Coldys JR suspensi.

14. Coldys JR Forte suspensi.

15.Domino drops.

16. Domino suspensi.

17. Ecomycetin  suspensi.

18. Fumadryl sirup

19. Gastricid suspensi.

20. Ibuprofen suspensi

21. Obat batuk hitam sirup.

22. OBH Afi  sirup.

23. OBH Afi sirup rasa Lemon dan Mint

24. Paracetamol drops.

25.Paracetamol rasa anggur, jeruk, apel, mint, strawbery sirup

26. Resproxol drops dan sirup.

27. Vipcol sirup.

28. Zinc go sirup.

29. Zinc go Forte sirup.

30. Zinc Sulfate Monohydrate sirup.

31. Zyleron sirup

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS