BPOM Amankan Obat Tradisional Ilegal yang Akan Dikirim ke Uzbekistan Senilai Rp4 Miliar

BPOM dan Kantor Bea dan Cukai gagalkan pengiriman obat tradisional ilegal ke Uzbekistan. (Foto: BPOM)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bekerja sama dengan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta berhasil menggagalkan pengiriman obat tradisional (OT) ilegal ke Uzbekistan. Tak main-main, jumlah jamu mencapai 430 boks dengan berat lima ton senilai lebih dari Rp4 miliar. 

Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) mengatakan, ekspor ilegal itu berhasil digagalkan pada Kamis (31/7/2023).

Obat tradisional yang akan dikirim ini mengandung bahan kimia obat (BKO). Di antaranya sildenafil sitrat, dexamethasone sampai paracetamol.

Merek jamu ilegal itu yakni Montalin sebanyak 200 Karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton @30 Pcs.

Obat tradisoional ini akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan.

Dia menegaskan, penggunaan bahan kimia di dalam obat tradisional akan sangat berbahaya dan bisa memicu kerusakan organ.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 2 Agustus 2023, BPOM melakukan operasi penindakan sebagai hasil dari pengembangan kasus. Bersama petugas, mereka mendatangi ruko JNE di Depok dan JNT Serpong. 

Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul). Total keseluruhan barang bukti mencapai 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.

Produk OT tersebut telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS