PARBOABOA,
Jakarta – Jadwal
cuti bersama tahun 2021 telah direvisi oleh pemerintah. Tanggal 10 Agustus
merupakan tanggal merah untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Namun, pemerintah
telah melakukan pergeseran dua libur nasional tahun ini. Sehingga besok
dipastikan masih tetap masuk bekerja.
Perubahan yang terjadi yaitu pada Tahun Baru
Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus
2021. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah
menjadi 20 Oktober 2021.
Tidak hanya itu pemerintah juga menghapuskan
cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Pada Juni lalu, Menteri Koordinator (Menko)
bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan
kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya penularan covid-19.
“Bahwa sesuai arahan dari bapak presiden untuk
mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya
penularan dan penyebaran wabah covid-19 yang sampai sekarang bisa dituntaskan
maka kemudian bapak presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap
masalah libur dan cuti bersama,” katanya dalam konferensi persnya pada Jumat
(18/6).
Perubahan ini tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.