PARBOABOA, Jakarta - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengucapkan 'sumpah mati' ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa Muara Perangin Angin selaku Direktur CV Nizhami.
Sumpah itu diucapkan Terbit ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK membahas keluhan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi mengenai lelang proyek Dinas Pendidikan. Terbit mengaku tidak pernah menerima keluhan dari Abdi seperti yang dikatakan JPU KPK.
"Kemarin Pak Abdi bilang pernah melaporkan ke saya untuk menggantikan dirinya sebagai Kadis. Mencari pengganti dirinya?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).
"Di sini, di sidang pengadilan ini, demi Tuhan, mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin Yang Mulia," ucap Terbit.
Mendengar pernyataan JPU KPK, Terbit mengklaim bahwa dirinya tidak tahu mengenai istilah ‘daftar pengantin’ dan ‘komitmen fee’ yang dikumpulkan Kepala Desa Bali Kasih sekaligus kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin.
Ia mengaku tidak pernah mendengar keluh kesah pengusaha terkait komitmen fee atas pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Tidak, karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," ujar dia.
Terdakwa dalam sidang ini ialah Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Ia didakwa menyuap Terbit dengan uang sebesar Rp572 juta demi mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pemberian uang tersebut dilakukannya melalui beberapa perantara, yakni Iskandar Perangin Angin dan tiga orang kontraktor bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang merupakan orang kepercayaan Terbit atau dikenal sebagai Grup Kuala.