PARBOABOA, Siantar - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum (KNPI) Haris Pertama.
Penetapan itu dilakukan saat penyidik melakukan gelar perkara setelah selesai memeriksa Azis pada Senin (2/3/2022).
Dari pemeriksaan itu, azis diperiksa sebagai saksi usai polisi menetapkan 5 tersangka yakni NS, JT, SS dan A dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan terhadap Azis Samual kemarin dalam kapasitas sebagai saksi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum Haris Pertama, Polisi sampai saat ini masih mendalami motif atau peran Azis dalam kasus ini.
"Sampai saat ini yang bersangkutan hari ini menjalani BAP. Untuk motif ataupun peran masih dilakukan pendalaman oleh penyidik karena yang bersangkutan hingga kini mengelak bahwa ia terlibat dalam kasus ini," imbuh Tubagus.