PARBOABOA, Jakarta – Kualitas udara di DKI Jakarta belakangan ini menjadi semakin buruk. Sejumlah upaya pun dilakukan untuk menekan polusi udara yang ada di Ibu Kota.
Salah satunya adalah dengan melakukan penyiraman menggunakan water canon oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/8/2023) di kedua sisi Jalan Jendral Sudirman hingga Patung Pemuda Membangun, Senayan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo, menuturkan, dalam upaya ini, pihaknya mengerahkan 4 unit mobil water canon dan bersinergi dengan Dinas operasional Pemadam Kebakaran serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta.
Tak ingin ketinggalan, upaya menekan tingginya polusi udara di Ibu Kota juga dilakukan oleh sejumlah pihak.
Seperti modifikasi cuaca atau menurunkan hujan buatan yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BMKG, BNPB, dan BRIN pada akhir Agustus hingga awal September mendatang.
Kemudian, upaya selanjutnya datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menanam total 1.500 batang pohon di Jalan Tol Becakayu sepanjang 2,5 km.
Rinciannya, ada 1.000 pohon ketapang kencana yang berfungsi sebagai tanaman penyerap polusi udara serta 500 pohon alpukat cipedak dan tanaman refugia bunga kuning yang berguna sebagai tanaman anti hama.
Selain itu, Pemprov DKI turut menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Senin, 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tugasnya tak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mengikuti jejak Pemprov DKI Jakarta, seluruh kementerian pun sepakat untuk menerapkan sistem WFH guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
Upaya lainnya datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Di mana mereka akan memberikan denda sebesar Rp100.000-Rp300.000 kepada warga yang ketahuan membakar sampah.
Pasalnya, asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah dapat membuat udara di sekitar menjadi rusak.
Adapun untuk aturan sanksi di Ibu Kota ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI (polisi militer), DLH juga akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi mulai 1 September hingga November 2023 mendatang.
Aturan sanksi tilang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.