PARBOABOA, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak berhasil lulus uji emisi mulai 1 September hingga November 2023 mendatang.
Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak polusi udara di wilayah tersebut. Adapun, untuk uji coba penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi akan mulai dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa aturan sanksi tilang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya, Dinas LH bakal menggandeng Polda Metro Jaya dan POM TNI (polisi militer).
Namun untuk saat ini Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak lainnya masih dalam tahap pembahasan terkait teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain penerapan sanksi tilang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan memberi izin kepada bengkel-bengkel kendaraan untuk menyediakan fasilitas uji emisi.
Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
Sebelumnya pada Kamis, (03/8/2023), Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Metro Jaya tengah membahas soal sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Sanksi yang dimaksud adalah berupa tilang untuk kendaraan roda dua senilai Rp250.000 dan roda empat sebanyak Rp500.000.
Menurutnya, ada kemungkinan kebijakan ini bakal diterapkan selama dua bulan ke depan di Ibu Kota.
Dia menuturkan, sebagai payung hukum dari kebijakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggunakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Asep menyatakan jika uji emisi merupakan upaya kecil dari pihaknya dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Melintas di Jabodetabek
Diketahui, pada Senin (14/8/2023), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi bersama kepolisian bakal melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Menurut Budi, untuk ke depannya, kendaraan yang tak lulus uji emosi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mengatasi polusi udara di Jabodetabek yang kian memburuk selama beberapa waktu belakangan.