Azis Syamsuddin Akan Memulai Sidang 6 Desember, Karena Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

Kendati begitu, KPK belum menjerat Azis sebagai penerima suap dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah itu. Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan secara rinci tentang perkembangan penanganan kasus yang menjadi muasal suap Azis kepada Robin tersebut.

Menurut Firli, KPK memahami keinginan masyarakat untuk penuntasan kasus korupsi. Ia mengklaim KPK bakal menindak lanjuti perkara itu begitu menemukan keterangan dan juga bukti-bukti.

Setelah mengumpulkan semua bukti-bukti para penyidik resmi mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap Robin Pattuju pada Sabtu dini hari, (25/09/21). KPK menangkap Aziz di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam, setelah Azis menghindar dari panggilan pemeriksaan.

Dan pada tanggal (6/21), Azis Syamsuddin akan memulai persidangan perdana perkara dugaan suap. Sidang rencanaya akan digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Dalam perkara dugaan suap tersebut, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mendapat ancaman pidana 5 tahun penjara.

Azis harus menjalani proses hukum karena diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa.

Hal itu disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Lembaga antirasuah mengaku sedang mendalami dugaan penerimaan fee tersebut. Pendalaman pun dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi. Dua di antaranya ialah Aliza Gunado selaku mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Edy Sujarwo sebagai orang kepercayaan Azis.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS