PARBOABOA, Pematang Siantar – Aparatur sipil negara (ASN) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, resmi dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis apapun.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 10 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa ASN merupakan pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat atau pemersatu bangsa.
Kordiv Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematang Siantar, Frengky Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan politik praktis yang di maksud adalah ikut langsung dalam tim sukses di salah satu caleg atau partai hingga berfoto bersama dengan salah satu kontestan pemilu dan mengupload nya ke sosial media.
Selain itu, ASN juga dilarang memposting, nge-like, bahkan memberikan komentar terhadap calon legislatif maupun presiden.
Frengky mengungkapkan, netralitas ASN akan menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Pematang Siantar, mengingat seringnya terdapat aktivitas politik praktis yang muncul di media sosial menjelang pemilu.
Namun, dia juga mengakui bahwa pengawasan secara langsung terhadap seluruh akun media sosial ASN menjadi sulit karena keterbatasan personil di Bawaslu. Untuk itu, pihaknya juga akan mengandalkan laporan dari masyarakat.
Frengky mengatakan, jika ada masyarakat yang melihat adanya oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis untuk segera melaporkan kepada Bawaslu.
“Kita lihat nanti laporan yang dari masyarakat tersebut benar atau tidak. Jika benar oknum PNS yang dilaporkan tersebut terlibat dalam politik praktis, maka Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi kepada BKD agar oknum ASN tersebut diberikan sanksi,” kata Frengky kepada PARBOABOA, Rabu (27/9/2023).
Kendati demikian, Frengky mengaku bahwa Bawaslu belum mendapatkan laporan apapun dari masyarakat terkait ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Sementara itu, PARBOABOA telah mencoba meminta konfirmasi terkait hal ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Pematang Siantar. Namun, hingga berita ini terbit, lembaga tersebut masih enggan berkomentar.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan larangan terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas online jelang pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas ASN dalam konteks pemilu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 02 tahun 2022. Dalam SKB ini, dijelaskan bahwa ASN tidak diperkenankan untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, atau terlibat dalam grup atau mengikuti akun yang berhubungan dengan upaya promosi calon peserta pemilu.