Parboaboa, Jakarta – Tim Komisi Kode Etik (KKEP) memutuskan mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah bersalah atas ketidakprofesionalannya dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), sehingga dia disanksi demosi selama empat tahun.
“Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Dalam sidang etik, perilaku Raindra juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sehingga dia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta menjalani pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Mendengar putusan tersebut, Ipda Raindra menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya dan tidak mengajukan banding.
Ipda Raindra dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai peran Ipda Raindra dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Ramadhan menegaskan bahwa Ipda Raindra memiliki keterlibatan pada tahap awal kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk diketahui, sudah ada 16 anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP terkait penyelidikan kasus Brigadir J ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP
Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman
Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti
Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP
Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista
Pramana Tampubolon
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva
Gunawan.
16. Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah
Editor: -