PARBOABOA, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberhentikan sementara Lukas Enembe dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua dan menunjuk Willem Wandik sebagai pengganti Lukas untuk sementara.
Keputusan ini diambil AHY menyangkut proses hukum yang sedang dijalani Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
"Selama proses berjalan, karena Pak Lukas tidak bisa menjalankan tugasnya, kami menunjuk Saudara Willem Wendik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/09/2022).
AHY menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya setiap penegakan hukum, termasuk dalam kasus korupsi. Dia menuturkan Partai Demokrat menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami hanya mohon hukum dijalankan secara adil tanpa ada politisasi. Serta jangan sampai ada trial by the press," tegasnya.
Adapun alasan pihaknya memberhentikan Lukas, yaitu agar Lukas fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun bila nantinya Lukas Enembe terbukti tidak bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya, pihak Demokrat akan kembali mengangkat Lukas menjadi DPD Partai Demokrat di Provinsi Papua.
"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan fakta integritas yang telah ditandatangani maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," katanya.
Sebagai informasi bahwa kasus yang menjerat Lukas Enembe adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Lukas juga sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dari KPK.