PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (24/11/2022). Aset yang disita berupa 209 bidang tanah di Kawasan Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Berikut daftar aset Benny Tjokrosaputro yang telah disita di wilayah Kabupaten Bogor dan Banten:
- 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.
Penyitaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Aset yang disita eksekusi, kata Sumedana, akan dilakukan untuk pelelangan dan hasilnya nanti akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro.
Diberitakan sebelumnya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk divonis seumur hidup dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis Hakim menilai, Benny terbukti bersalah melakukan tindak korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. Benny juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.