Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 136 Anggota Polri Dikirim ke Brimob

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Dok: Bacasaja.id)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengirim sebanyak 136 personel polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan.

“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” ujar Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis (12/5).

Tujuan pembinaan pelatihan ini adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri sehingga para personel dapat produktif dan bisa memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, dan institusi supaya dapat menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.

“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” kata Sambo.

Sambo menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah. Maka dari itu, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali.

Sambo juga menegaskan jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya, bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan.

“Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” ucap Sambo.

Di kesempatan yang sama, Sambo pun menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.

“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” tutur Sambo.

Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana.

“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri,” kata Sambo pada Kamis (3/2).

Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS