PARBOABOA, Medan – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, sebanyak 1,5 juta sertifikat kepemilikan tanah telah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara luring dari Istana Negara, Jakarta Pusat dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia.
Sementara untuk wilayah Sumatera Utara, sebanyak 112 ribu warga dilaporkan sudah memiliki sertifikat per Kamis (1/12/2022). Namun di tahun 2023, nantinya akan ada 150 ribu sertifikat lagi yang akan dibagikan.
Maka dari itu, Edy mengaku akan memanggil para kepala daerah di seluruh kabupaten/kota untuk membahas pajak tanah yang akan di tanggung oleh pemerintah daerah.
“Niat kita sudah lama ingin seperti ini. tetapi begitu ada sambutan dan keputusan Presiden RI, seperti pajak tanah (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) ditanggung oleh Pemerintah Daerah, dibagi masing-masing kabupaten/kota. Setelah ini saya akan memanggil para kepala daerah di Sumut untuk membicarakan ini,” ujar Edy dalam pidatonya, Kamis (1/12/2022).
Edy menilai, kepemilikan sertifikat tanah tersebut dapat memberikan tiga hal bagi masyarakat, yakni keadilan, manfaat dan kepastian. Sehingga potensi konflik agraria yang selama ini muncul serta mencuat ke publik, perlahan-lahan dapat berkurang.
“Kalau dulu bisa banyak sertifikat muncul. Sekarang ini kita harapkan tak ada lagi muncul seperti itu. Karena tanah itu diperoleh kan dengan cara membeli, warisan atau dengan cara menyerobot lahan. Makanya kita harus pastikan jangan lagi tindak pemalsuan sertifikat,” pungkasnya
Di waktu yang sama, Kepala BPN Kanwil Sumut Askani menjabarkan, 112 ribu sertifikat yang telah di terbitkankan tersebut terdiri atas redistribusi tanah dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dalam kegiatan ini, pihaknya pun telah menghadirkan warga dari 4 daerah yakni Medan, Binjai, Deli Serdang dan Langkat.
“Tugas kami cukup berat Pak. Selain menerbitkan sertifikat, menyelesaikan masalah dan menyelamatkan aset. Termasuk tadi kita rapat dengan KPK dipimpin Pak Kapolda terkait penyelamatan aset yang ada di Sibolangit lahan 251 hektare. Dan kita bersinergi bagaimana menyelesaikan aset ini agar tidak terlalu lama,” sebut Askani.
Untuk prongram PTSL, Askani mengatakan masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak perolehan tanah. Namun, hal itu masih dikeluhkan lantaran besaran pajak mencapai Rp1 juta.
“Kalau ini bisa dibebaskan, kegiatan PTSL bisa cepat dan masyarakat terbantu,” pungkasnya,