Yusril Ihza Mahendra Menjadi Kuasa Hukum PD Kubu Moeldoko Untuk Demokrasi Yang Sehat

Yusril Ihza Mahendra menjadi Kuasa Hukum kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

PARBOABOA, Jakarta – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra tampak mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko pada saat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengatakan, JR yang diajukan itu meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.

Yusril mengaku bersedia menjadi kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mengatakan keinginannya tersebut adalah untuk demokrasi yang sehat di negara ini.

Dia menganggap gugatan yang diajukan empat kader tersebut ke Mahkamah Agung (MA) adalah suatu hal yang penting.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (23/9).

Yusril menjelaskan bahwa selama ini Menkumham sering  merasa tidak enak disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik. Itu makanya Menkumham sering terkesan ogah-ogahan dalam memeriksa AD/ART partai secara mendalam.

Kantor Advokat milik Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka yakni Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office akan mendampingi kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat Kubu Muldoko yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Terlebih, saat ini tidak ada lembaga yang berwenang memeriksa, menguji hingga mengadili AD/ART partai politik bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Atas dasar itu, Yusril mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat itu dalam menggungat AD/ART yang disahkan Yasonna Laoly ke MA. Menurutnya, MA punya kewenangan untuk mengadili AD/ART bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Keempat kader Demokrat kubu KLB yang menjadi pemohon dalam JR ini ialah eks Ketua DPC Partai Demokrat, Ngawi Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempatnya ialah kader Partai Demokrat yang sudah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono lantaran berpartisipasi dalam Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum kubu KLB.  

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS