PARBOABOA, Jakarta– Sejumlah anggota Brimob terlibat kericuhan saat berlangsung sidang Kanjuruhan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Arjuno No 16–18, Selasa (14/02/2023).
Aksi tersebut terekam dalam video yang sempat dilihat redaksi Parboaboa, Rabu (15/02/2023).
Dalam video, para anggota Brimob berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika memasuki ruang sidang bersama dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan.
Yakni, AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi dan AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan perilaku anggota Brimob tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).
“Sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan, yang menimbulkan kegaduhan,” terang YLBHI dalam keterangan resminya yang dikutip Parboaboa, Rabu (15/02/2023).
Selain itu, YLBHI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat memengaruhi proses persidangan. Apalagi saat ini persidangan sudah memasuki tahap pembuktian dan penuntutan.
Fakta yang ditemukan YBLHI, perilaku intimidatif anggota Brimob tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi pasif saat melempar pertanyaan.
“JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak,” tulis YLBHI.
YLBHI juga mengatakan banyak kejanggalan dalam pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan. Mulai dari keluarga korban yang kurang diperhatikan hingga anggota Polri yang menjadi penasihat hukum ketiga terdakwa.
Selain itu adanya larangan Aremania untuk datang, dan pembatasan akses media untuk meliput.
YLBHI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto turun tangan untuk merespon perilaku pada anggotanya dalam persidangan Kanjuruhan.
Termasuk memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah oknum Brimob.
“Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court,” desak YBLHI.
Dilansir sebelumnya, tragedi Kanjuruhan menewaskan setidaknya 135 orang itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 11/11/Pid.B/2023/PN.Sby; 12/Pid.B/2023/N.Sby; dan 13/Pid.B/2023/PN.Sby.
Sidang tidak dilakukan di Malang sesuai tempat kejadian perkara karena mempertimbangkan alasan keamanan.
Selain itu, berdasarkan siaran pers PN Surabaya tertanggal 12 Februari, pelaksanaan sidang perkara Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby sampai dengan Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby disebutkan, awak media tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming.