PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terkait praktik pinjaman online atau pinjol.
Sebelumnya, melalui Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst - tertanggal 26 September 2022, ditegaskan, pengadilan tidak berwenang mengadili masalah praktik pinjol di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI - tertanggal 7 Juni 2023.
Menyatakan "bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi kedua putusan kasasi tersebut.
Para penggugat dalam perkara ini adalah sejumlah warga negara Indonesia. Mereka menggugat Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menkominfo, Budi Arie dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Tidak puas dengan kedua putusan tersebut di atas mereka lalu mengajukan permohonan kasasi ke MA. Gayung bersambut, pada Rabu (24/7/2023) MA mengabulkan permintaan warga dan memerintahkan Menkominfo sebagai tergugat 1V untuk memperbaiki sejumlah aturan, antara lain:
- Mengembangkan Kebijakan Penghormatan dan Perlindungan Hukum
Mengembangkan kebijakan yang efektif untuk menjamin penghormatan dan perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online serta masyarakat umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Kerjasama Regulasi dengan Penyedia Layanan Digital
Menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital guna merumuskan regulasi yang mengharuskan izin pendaftaran sebagai syarat utama bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online untuk beroperasi di Indonesia.
- Sistem Pengawasan Data Pribadi yang Terintegrasi
Membangun sistem pengawasan yang mumpuni dan terintegrasi untuk melindungi data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik bisnis pinjaman online.
- Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran dalam Pinjaman Online
Melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana yang terjadi dalam aktivitas pinjam-meminjam melalui aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.
Menkominfo, Budi Ari merespons singkat terkait putusan MA di atas. Ia mengatakan, pihaknya siap melakukan perbaikan karena pinjol, dalam kenyataannya tegas dia membuat rakyat jadi korban.
"Ya kita akan perbaiki, supaya jangan ada rakyat jadi korban," kata Budi di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Adapun penggugat sekaligus yang menjadi pemohon kasasi pinjol adalah Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty dan Dewi Purwati.
Selain itu, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.
Data korban pinjol
Para pemohonan kasasi di atas merupakan korban pinjol. Mereka bagian dari 39.866 masyarakat yang berdasarkan data OJK, membuat pengaduan akibat pinjol selama rentang waktu Januari 2023 hingga Januari 2024.
Data yang sama menunjukkan, sekitar 30-40 persen korban investasi bodong dan pinjol ini adalah generasi milenial dan Gen Z.
Diantara mereka yang berumur 19-34 tahun, jumlah penerima pinjol mencapai 10.914.970 orang, dengan total jumlah pinjaman sebesar Rp26,87 triliun.
Sementara itu, mereka yang berumur 19 tahun ke bawah, jumlah penerima pinjol sebanyak 72.142 orang dengan total pinjaman sebanyak Rp168,87 miliar.
Financial Planner Expert (PINA Indonesia), Rista Zswestika dalam sebuah keterangan menyampaikan para milenial dan gen Z rentan terjebak pinjol maupun investasi bodong karena diiming-iming sejumlah kemudahan.
Hal itu, kata dia, menjadi sangat berbahaya ketika berhadapan dengan kurang matangnya strategi investasi yang dimiliki oleh kelompok rentan ini.
Dalam rangka itu, ia mengusulkan agar pendampingan terhadap mereka diperkuat, terutama dalam hal strategi finansial sehingga tidak mudah terjebak pada pinjol dan investasi bodong.
Editor: Gregorius Agung