Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Naik jadi Rp349 T

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK ke Kementerian Keuangan tidak hanya sebesar Rp 300 triliun, tetapi lebih dari itu yaitu sebesar Rp 349 triliun.

Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak luar, bukan korupsi.

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 T," kata Mahfud usai rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mahfud menjelaskan, pencucian uang meliputi banyak hal, salah satunya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga. Selain itu, juga bisa dalam bentuk kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Dia menyebut, para pelaku juga beraksi dengan membuat perusahaan cangkang, yaitu dengan mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah.

Mahfud menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah sepakat untuk menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan maupun pihak luar.

Apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana, penyidik Kementerian Keuangan akan membuka penyidikan dan dapat menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, atau KPK.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS