Tolak Bahas Penundaan Pemilu 2024, MPR Fokus Amandemen Usulan PPHN

Ilustrasi Sidang Mpr

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya menolak wacana amandemen UUD 1945 jika dilakukan untuk mengakomodasi penundaan pemilu 2024 dan usul lainnya.

Sebab, pihaknya hanya akan berfokus pada wacana amandemen yang membahas tentang usulan penambahan wewenang MPR lewat PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

"Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen," ujar Arsul, Kamis (17/3).

Fraksi PPP melalui Arsul juga mengatakan, pihaknya tidak ingin jika amandemen ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Jika memang harus dilakukan, pihak fraksi PPP ingin amandemen dilakukan dengan terbatas dan harus melibatkan partisipasi publik.

Pihak Arsul pun tak ingin jika amandemen ini dilakukan untuk kepentingan jangka pendek. Karena dikhawatirkan bakal melahirkan preseden yang buruk nantinya.

"Karena sekali kita mengamandemen konstitusi hanya untuk kepentingan jangka pendek, maka kedepan jika ada kepentingan jangka pendek dari mayoritas pemegang kekuasaan, akan mudah sekali nanti kita mengamandemen konstitusi," ucapnya.

Selain itu, Arsul akan menjamin bahwa amandemen ini tidak seperti mengubah undang-undang lainnya. Dan apa saja yang akan diubah bakal disampaikan terlebih dahulu agar publik juga mengetahuinya.

"Semua hal yang mau diamandemen harus disampaikan di depan dulu, tidak bisa tiba-tiba nyelonong masuk dalam rapat MPR. Nah kalau misalnya dimasukkan dalam rancangan amandemen misalnya soal penundaan pemilu, maka akan diketahui publik lebih dahulu," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah memberikan usulan agar wacana amandemen PPHN tersebut dihentikan sementara waktu.

Beliau menilai, amandemen tidak tepat dilakukan sampai 2024 mendatang. Apalagi, saat ini situasi psikologis negara sedang tidak kondusif ditambah beberapa partai politik yang sibuk menghadapi pemilu serentak 2024.

"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ucap Basarah, Kamis (17/3).

"Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa,"sambung Basarah.

Namun, Basarah memastikan MPR akan tetap melanjutkan kajian mengenai PPHN agar nantinya bisa di rekomendasikan pada MPR periode berikutnya, sehingga amandemen mengenai PPHN ini dapat selesai dan terealisasikan.

“MPR tetap berkomitmen untuk terus membahas pokok pokok pikiran tentang PPHN agar dapat direkomendasikan pada MPR periode berikutnya untuk merealisasikan amandemen terbatas UUD NRI 1945 dalam rangka hadirkan kembali GBHN/PPHN," ujar Basarah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS