PARBOABOA – Dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, hukum memiliki peranan yang sangat penting.
Salah satu aspek krusial dari hukum yaitu penanganan tindak pidana, yang merujuk pada perilaku yang dilarang oleh hukum dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.
Melansir situs dari Kementerian Hukum dan HAM RI, generic crime atau tindak pidana adalah suatu istilah yang digunakan bagi pelaku seperti misalnya kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan, serta lainnya yang dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Penanganan hukum terhadap tindak pidana umumnya mengandalkan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP menjadi pedoman yang menguraikan langkah-langkah dalam menyelesaikan atau menangani perkara pidana.
Hal tersebut meliputi berbagai tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses peradilan, acara pemeriksaan, hingga upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Agar lebih memahaminya, simak ulasan tentang pengertian tindak pidana, lengkap dengan jenis, asas, dan upaya pencegahannya. Simak sampai habis, ya!
Apa Itu Tindak Pidana?
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda, yakni "strafbaarfeit".
Secara harfiah, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang diatur dan dilarang oleh hukum yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi tertentu.
Istilah ini mengacu pada perilaku yang melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Tindakan tersebut seringkali memiliki konsekuensi hukuman yang dapat berupa penjara, denda, atau tindakan hukum lainnya, sesuai dengan beratnya pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan hukuman dalam kasus tindak pidana adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah terjadinya tindak kejahatan, dan menjaga ketertiban sosial.
Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli
Melansir dari Jurnal Universitas Islam Riau, bahwasannya terdapat berbagai pengertian tindak pidana menurut para ahli, di antaranya:
Simons berpendapat bahwa tindak pidana adalah pelanggaran hukum pidana yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh seseorang.
Perspektif Moeljatno menyatakan bahwa perbuatan tindak pidana adalah tindakan yang dilarang oleh peraturan hukum, dan pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan sanksi pidana khusus bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut.
Bambang Poernomo berpendapat bahwa konsep tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum pidana juga diikuti oleh ancaman pidana bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga ranah, yakni hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah, dan pelanggaran ini dikenai hukuman pidana menurut undang-undang yang dibentuk.
Vos berpendapat bahwa tindak pidana adalah tindakan manusia yang diancam pidana oleh peraturan atau undang-undang, sehingga tindakan tersebut pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana.
Unsur unsur Tindak Pidana
Unsur unsur tindak pidana dapat dibedakan menjadi dua perspektif, yakni dari sudut pandang teoritis dan sudut pandang peraturan hukum. Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Sudut Pandang Teoritis
Sudut pandang teoritis mengidentifikasi beberapa unsur unsur tindak pidana adalah sebagai berikut:
- Perilaku manusia, baik itu dalam bentuk tindakan aktif maupun kelalaian atau penelantaran kewajiban.
- Pelanggaran hukum, yakni tindakan melanggar norma-norma hukum atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Ancaman pidana, yakni perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Kapasitas tanggung jawab, yakni kapasitas mental yang memadai untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memahami konsekuensinya.
- Kesalahan, yakni kondisi pelaku harus disertai oleh unsur kesalahan atau unsur kesengajaan dalam melakukan kejahatan. Ini terkait dengan niat atau tujuan di balik perbuatan tersebut.
2. Sudut Pandang Peraturan Hukum
Dalam konteks undang-undang, unsur ini dijelaskan secara lebih rinci dan spesifik dalam pasal peraturan hukum.
Setiap tindak pidana memiliki definisi yang spesifik dalam undang-undang yang berlaku, dan agar seseorang dapat dinyatakan bersalah, ia harus memenuhi semua elemen yang tercantum dalam definisi tersebut.
Sebagai contoh, pencurian, peraturan hukum yang mengatur tindak pidana pencurian akan memuat elemen yang harus terpenuhi, seperti tindakan mengambil barang milik orang lain, maksud untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum, ancaman pidana, dan aspek lainnya.
Jenis Tindak Pidana
Terdapat beberapa jenis penggolongan berdasarkan berbagai aspek tindak pidana, di antaranya:
1. KUHP
Terbagi menjadi kejahatan yang terdaftar di Buku II dan pelanggaran yang tertulis di Buku III KUHP.
2. Pendekatan Formulasi
Dapat dibedakan menjadi formil dan materil, tergantung pada aturan prosedural, sementara materil terkait dengan esensi kejahatan.
3. Waktu Kejadian
Terjadi bisa instan atau berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, tindakan pencurian termasuk dalam kategori pelanggaran pidana yang terjadi secara cepat.
Sementara itu, penipuan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu juga dapat dimasukkan ke dalam golongan yang sama.
4. Kesalahan
Perbuatan yang melanggar hukum dapat diklasifikasikan menjadi disengaja dan tidak disengaja.
Sengaja terjadi ketika pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan tidak sengaja terjadi akibat kelalaian atau ketidak sengajaan.
5. Sumber
Dibedakan menjadi umum (berlaku untuk semua) dan khusus (berlaku untuk kelompok atau situasi tertentu).
6. Bentuk Perilaku
Tindak pidana aktif (komisi) adalah tindakan yang melibatkan tindakan konkret, seperti pencurian atau penipuan.
Sedangkan perilaku pasif (omisi) adalah tindakan yang muncul karena kelalaian untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan, misalnya tidak memberikan bantuan saat diperlukan.
7. Perlindungan Kepentingan Hukum
Dapat dikelompokkan berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, yang beragam tergantung pada jenis kejahatan.
8. Frekuensi Perbuatan
Perbuatan terjadi dalam satu tindakan, sementara perbuatan pidana berangkai melibatkan beberapa perbuatan yang terhubung.
9. Pengaduan
Bisa diselidiki dan didakwa oleh penegak hukum tanpa adanya pengaduan khusus, sementara delik pengaduan memerlukan pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan agar penuntutan bisa dilakukan.
10. Subjek Hukum
Kejahatan umum merujuk pada tindakan yang dapat dieksekusi oleh siapa saja, sementara kejahatan khusus mengacu pada perbuatan yang hanya dapat dijalankan oleh individu tertentu yang memenuhi syarat-syarat khusus.
Jenis Tindak Pidana Khusus dalam KUHP
Beberapa jenis tindak pidana khusus yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1. Tindak Pidana Korupsi
Tipikor mengacu pada praktik penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh individu dari sektor publik maupun swasta, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal.
Mencangkup pelanggaran seperti penyuapan, penggelapan, suap, gratifikasi, serta manipulasi keuangan di sektor publik maupun swasta.
2. Tindak Pidana Narkotika
Terkait dengan tindakan khusus jenis ini perbuatan produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang.
Mencakup kepemilikan, penyimpanan, pengedaran, peredaran, atau produksi zat-zat terlarang tersebut, yang melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
3. Tindak Pidana ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik)
Melibatkan penggunaan teknologi informasi dan elektronik untuk melakukan aktivitas kriminal.
Ini termasuk perbuatan seperti menyebarkan konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, pencurian identitas, penyebaran virus komputer, penipuan dalam lingkungan digital, serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dalam ranah teknologi dan informasi.
4. Tindak Pidana Pornografi
Pelanggaran hukum pornografi mencakup pembuatan, penyebaran, atau pameran materi pornografi yang melanggar peraturan yang berlaku.
Definisi pornografi dapat berbeda-beda di berbagai negara, namun umumnya hal ini mencakup konten yang melibatkan anak-anak, serta tindakan yang berhubungan dengan pemerkosaan atau kekerasan terhadap perempuan.
5. Tindak Pidana Pencucian Uang
Merujuk pada usaha untuk menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi keuangan yang kompleks.
TPPU melibatkan upaya untuk mengalirkan dana ilegal ke dalam sistem finansial yang sah, dengan maksud untuk menutupi jejak dan mengubahnya menjadi aset yang sah secara hukum.
Asas-asas Hukum Tindak Pidana
Beberapa asa-asas hukum tindak pidana adalah sebagai berikut:
1. Praduga Tak Bersalah
Mengindikasikan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia bersalah oleh yurisdiksi pengadilan yang kompeten.
Tersangka atau terdakwa dianggap belum bersalah dan hak-hak mereka wajib dihormati sepanjang jalannya proses peradilan.
2. Waktu dan Peluang yang Pantas
Menjamin bahwa setiap individu berhak atas proses peradilan yang adil, tanpa penundaan yang tidak dibutuhkan.
Dalam hal ini, terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan waktu dan peluang yang layak guna mempersiapkan pembelaan serta menyampaikan bukti dalam persidangan.
3. Legalitas
Memegahkan ide bahwa tidak boleh ada tindakan pidana tanpa dasar hukum yang jelas. Artinya, seseorang tidak boleh dihukum kecuali atas dasar pelanggaran hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Kesetaraan
Menegaskan bahwa semua individu mesti diperlakukan dengan adil dan setara di mata hukum, tanpa ada bentuk diskriminasi yang muncul dari suku, agama, ras, gender, atau faktor lainnya.
5. Prinsip Orang yang Terlibat
Menjamin bahwa pihak-pihak yang terlibat, termasuk tersangka, terdakwa, dan korban, memiliki hak untuk hadir dan diikutsertakan dalam proses peradilan.
6. Kontradiksi
Mengakui hak terdakwa untuk berhadapan dan memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan, serta memberikan peluang untuk merespons atau menyanggah keterangan tersebut.
7. Akuntabilitas
Menegaskan bahwa aparat penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, dan hakim, mesti bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan mereka dalam proses peradilan pidana.
8. Keterbukaan
Mendorong agar proses peradilan dilakukan secara terbuka, kecuali ada alasan yang sah untuk menjaga kerahasiaan atau kepentingan tertentu.
Upaya Pencegahan Tindak Pidana
Upaya pencegahan tindak pidana adalah dengan langkah-langkah yang diambil oleh individu, masyarakat, organisasi, dan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Secara umum, tujuannya adalah untuk mengurangi insentif dan kesempatan bagi pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum.
Upaya pencegahan tindak pidana juga melibatkan berbagai strategi dan tindakan, di antaranya:
1. Pendidikan dan Kesadaran
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum dan konsekuensi tindak pidana, serta mengajarkan nilai-nilai moral dan etika.
2. Pengawasan dan Keamanan
Memperkuat sistem keamanan, termasuk peningkatan kehadiran polisi dan pengawasan di tempat-tempat rawan kejahatan.
3. Pemberdayaan Masyarakat
Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat untuk mengenali potensi bahaya, menghadapi tekanan peer group yang merugikan, dan melaporkan kejadian mencurigakan.
4. Rehabilitasi dan Resosialisasi
Memberikan peluang rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana agar dapat beralih ke jalur yang positif setelah menjalani hukuman.
5. Pemberian Hukuman yang Efektif
Menegakkan hukuman yang tegas dan adil bagi pelaku tindak pidana untuk mengurangi insentif melakukan tindakan kriminal.
6. Kebijakan Pencegahan
Merancang dan melaksanakan kebijakan pencegahan tindak pidana, seperti program anti-narkoba, penghapusan kemiskinan, dan perlindungan anak.
7. Kerjasama Lintas Sektor
Melibatkan berbagai sektor masyarakat, seperti pendidikan, pemerintahan, dan organisasi masyarakat sipil, dalam upaya bersama untuk mencegah tindak pidana.
8. Pengembangan Lingkungan Aman
Merancang lingkungan fisik yang aman dengan pencahayaan yang memadai, pengaturan lalu lintas yang baik, dan tata kelola ruang publik yang efektif.
9. Penanganan Faktor Risiko
Mengidentifikasi faktor risiko yang mendorong terjadinya tindak pidana, seperti pengangguran, ketidaksetaraan sosial, dan kurangnya pendidikan, serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi faktor-faktor tersebut.
Dalam kesimpulannya, upaya pencegahan tindak pidana adalah bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan bahwa tingkat tindak pidana dapat ditekan, lingkungan yang lebih aman dapat diwujudkan, dan kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Editor: Juni