PARBOABOA, Jakarta – Bawaslu memutuskan agar KPU RI mengulang verifikasi administrasi perbaikan calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yaitu Partai Prima.
Menanggapi hal tersebut, KPU RI hari ini tengah menggelar rapat teknik bersama Partai Prima di kantor KPU Jakarta guna membahas tindak lanjut putusan Bawaslu.
“Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknik dengan Partai Prima,” kata anggota KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/03/2023).
Dalam kesempatan ini, Idham Holik mengatakan bahwa agar Partai Prima dapat menjalani tahapan verifikasi administrasi, maka pihaknya akan membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sempat ditutup karena tahapannya telah selesai dilaksanakan.
Ia menyebut, saat tahapan itu dilakukan, KPU akan menerima dokumen lanjutan milik Partai Prima yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan verifikasi administrasi calon peserta pemilu. Kendati demikian, ia meminta agar yang bersangkutan terlebih dahulu memperbaiki dokumen tersebut.
KPU memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah, kami akan terima (persyaratan pendaftaran perbaikan itu) dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Nanti, kami akan tanya kesanggupan mereka kira-kira berapa hari karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini telah disampaikan partai itu kepada kami,” tuturnya.
“Kami nanti akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang ada persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya. Kami akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024.
"Berdasarkan putusan atas aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan atas gugatan Partai Prima dikutip dari siaran YouTube Bawaslu, Senin (20/03/2023).
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.