PARBOABOA, Jakarta - TikTok, platform media sosial yang sangat populer, baru-baru ini mengumumkan penutupan resmi layanan e-commerce mereka yang dikenal sebagai TikTok Shop.
Keputusan tersebut, telah mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengandalkan platform itu untuk memasarkan dan menjual produk mereka.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economy and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa dengan penutupan TikTok Shop, pelaku UMKM diperkirakan akan beralih ke platform e-commerce lainnya untuk bertransaksi.
"Dengan penutupan TikTok Shop, terlihat adanya pergeseran penjual menuju platform e-commerce lain, terutama Shopee dan Tokopedia," ujar Bhima kepada PARBOABOA, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, para pedagang memiliki beberapa akun di platform yang berbeda. Hal ini tentunya juga akan menaikan omzet pedagang UMKM di pasar grosir dan ritel fisik.
Lebih lanjut, kata dia, dampak positif ke penjual offline tentu ada. Namun, terdapat faktor daya beli masyarakat yang harus di perbaiki.
"Dalam konteks persaingan usaha, penutupan TikTok Shop sangat diharapkan dapat mengurangi persaingan harga yang merugikan penjual di skala UMKM," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan keputusan resmi melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi jual beli, seperti TikTok Shop yang kini populer di Indonesia.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Hal ini dilakukan lantaran masih banyak barang di platform PMSE yang belum memenuhi standar, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya.
Selain itu, ada indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing yang menjual barang dengan harga sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.