PARBOABOA,
Tangsel – Viral seorang perempuan berusia 41 tahun akibat sebuah
video yang memuat tindakannya dalam melakukan aniaya terhadap balita berusia 4
tahun. Dalam video tersebut bahwa perempuan itu merupakan ibu angkat anak yang
tengah dianiaya.
Dalam video viral itu awalnya terlihat pelaku berada persis
di depan korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba mengangkat korban
kemudian membantingnya ke lantai. Tak hanya sekali, aksi sadis itu dilakukan
dua kali dan korban tampak tidak berdaya ketika dibanting ke lantai oleh pelaku.
Video penganiayaan itu ternyata direkam diam-diam oleh
asisten rumah tangga (ART) di rumah pelaku. ART tersebut kemudian mengirim
rekaman video itu ke guru playgroup korban. Guru korban lalu melaporkan
kejadian itu ke kelurahan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi bergerak cepat setelah adanya laporan tersebut.
Pelaku diamankan pada Jumat (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Kepada polisi,
pelaku mengaku telah setahun terakhir melakukan penganiayaan kepada korban.
Pelaku mengaku membanting korban ke lantai sebanyak dua kali. Ia juga mengaku
melakukan hal itu lantaran si korban yang susah makan.
Korban diketahui sejak bayi tinggal bersama keluarga pelaku
di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi memastikan pelaku penganiayaan
kepada korban hanya dilakukan oleh pelaku.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka di
bagian tubuhnya. Setelah dilakukan visum, terlihat bagian belakang si anak
lebam akibat dibanting si pelaku. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang
Selatan AKBP Iman Imanuddin pada Sabtu (21/8).
Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Polisi memastikan akan segera melakukan penahanan kepada tersangka.
Editor: -