PARBOABOA, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah berdasarkan alat bukti yang kuat. Karena itu, Polda Metro Jaya siap hadapi tersangka yang bersangkutan jika mengajukan praperadilan.
Menurutnya, penetapan tersangka Teddy sudah melalui prosedur yang tepat. Ia juga mengklaim dalam penetapan tersangka Irjen Teddy, penyidik memiliki alat bukti yang kuat dan siap jika barang bukti tersebut diuji keabsahannya.
"PMJ kan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan ini PMJ siap diuji ke keabsahannya dalam proses peradilan," ujar Zulpan di PMJ saat ditemui wartawan, Selasa (25/10/2022).
Kendati demikian, sebelumnya terdapat proses panjang yang dilalui oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
"Memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," tandas Zulpan.
Teddy Minahasa Resmi Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mantan Kapolda Sumbar itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Senin (24/10/2022).
"Mulai malam ini tanggal 24 Oktober sampai 20 hari kedepan Irjen TM dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan alasan Irjen Teddy Minahasa tidak ditampilkan seperti kebanyakan tersangka yang akan ditahan. Menurutnya, Teddy Minahasa dalam proses pemindahan ke Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya. Sehingga dipastikan tidak ada perlakuan istimewa pada Teddy.
"Oh nggak ada, sama saja karena ini kan statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya. Yang jelas malam hari ini dilakukan penahanan" kata dia.
Zulpan berjanji pihaknya akan menyampaikan secara berkala proses hukum terhadap Teddy Minahasa.