PARBOABOA, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini memangkas sebanyak 52,5 juta data ganda penerima bantuan sosial. Penerima yang awalnya sebanyak 193 juta penerima, kini menjadi 139 juta. Hal itu diungkap Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8).
“Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya
52,5 juta penerima tersebut bila diasumsikan setiap penerima menerima bantuan
sebesar Rp 200 ribu per bulan, maka totalnya menjadi Rp 10,5 triliun per bulan
sebagai penyelamatan keuangan negara,” kata Pahala.
Data ganda ini terjadi karena seorang penerima terdaftar
menerima beberapa program bantuan sosial seperti Program Bantuan Pangan Non
Tunai, Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan.
Selain itu data ganda terjadi karena data penerima bantuan
Kemensos juga tidak dikelola dalam satu database. Data keluarga penerima
Program Keluarga Harapan (PKH) ada di Direktorat Jenderal Penanganan Fakir
Miskin Kemensos. Data penerima Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) di Ditjen Perlindungan Sosial Kemensos. Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos.
Dari hasil penggabungan database ke tiga bantuan itulah
didapat banyak sekali data ganda.
"Kami hitung ada 52,5 juta data penerima yang
'ditidurkan' karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis
bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data
yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda," kata Pahala.
Sebagai langkah antisipasi data bansos ganda, Menteri
Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya akan memperbarui data penerima
bantuan sosial setiap bulan.
Data penerima bansos akan diperbarui dengan melakukan
pengecekan di minggu ketiga setiap bulannya. Tim Kemensos melalui pekerja
sosial di daerah akan melakukan pemantauan dan perbaruan data dalam satu pekan
terakhir setiap bulannya.
Ia juga akan membuat sistem integrasi satu data penerima
bansos yang transparan dan bisa diakses oleh publik. Usulan penerima bantuan
dari daerah juga bisa diakses secara terbuka di sistem terbaru.
Pemerintah daerah juga diminta aktif memantau perkembangan
situasi di daerahnya. Jika ada warga penerima bansos yang sudah keluar dari
kategori penerima bantuan sosial, maka daerah bisa melaporkan pada dinas sosial
di daerah atau pada Kemensos.