PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di Gedung Kejaksaan di Jakarta, Selasa (28/3/2023). Dugaan korupsi DP4 ini ditenggarai terjadi pada periode Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Agenda pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dengan memeriksa satu orang saksi. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana.
“Betul, sudah ada pemeriksaan, para saksi yang diperiksa yaitu saksi berinisial HH, dimana saksi HH merupakan selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya pada Parboaboa.
"Pemeriksaan terhadap satu orang saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun DP4 Tahun 2013 sampai dengan 2019," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun DP4 ini ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih. Sumedana menegaskan, jika kasus ini baru naik status pada tahap penyidikan di awal tahun 2023.
Editor: Bina Karos