PARBOABOA, Jakarta - Rumah kost yang disewakan harian di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan gagal disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Diketahui, rumah kost tersebut menjadi sarang mesum. Selain itu, rumah kost tersebut juga sudah berkali-kali digerebek dan masih dalam proses pengurusan izin.
Sebelumnya, rumah kos tersebut terakhir kali dirazia Satpol PP pada (22/10/2022) lalu. Pada razia tersebut, Satpol PP mengamankan dua sejoli asal Jombang. Dari pengakuannya, sejoli itu mendapat info kost harian dari grup Facebook dengan harga Rp150 untuk satu malam.
Untuk diketahui, di rumah kos tersebut sering didapati pasangan bukan suami istri. Selain itu, rumah kos tersebut juga disewakan dengan tarif per jam hingga harian dan sering dimanfaatkan penyewa kost untuk berbuat asusila.
Pada razia Oktober lalu, Satpol PP telah memperingatkan pemilik kost berinisial RP dan memberikan pembinaan serta meminta pemilik kost untuk mengurus perizinan. ”Kami beri pembinaan dan meminta agar mengurus izin kos,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P Kresnawan, Minggu (27/11/2022).
Kresnawan menegaskan, saat ini rumah kost tersebut sudah dalam proses perizinan yang akhirnya rumah kost tersebut tidak jadi disegel. Tetapi jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran, rumah kost tersebut akan disegel.
”Sekarang tidak jadi disegel. Tapi, kalau nanti surat berizin dan melanggar lagi akan langsung kami segel,” tegasnya.
Sebelumnya, Satsabhara Polres Mojokerto Kota pada Mei lalu juga sempat melakukan penggerebekan di rumah kost tersebut. Pada penggerebekan itu, didapati dua pasangan yang sedang melakukan asusila. Dari pengakuannya, mereka menyewa kamar dengan tarif Rp60-80 ribu per empat jam dan tanpa ada proses seleksi untuk menyewa kamar.
Editor: -