Ini Risiko Jika Memaksa Diri Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat membahayakan nyawa dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. (Foto: Metromile)

PARBOABOA, Jakarta - Malam tahun baru tentu menjadi momen yang dinanti dan tidak sedikit orang siap menyambutnya dengan penuh kegembiraan. 

Bagi sebagian orang, perayaan malam tahun baru dengan berpesta dan mengonsumsi alkohol menjadi pilihan. Hal itu perlu diwaspadai, terutama ketika saat pulang hingga terpaksa harus mengemudi.  

Menurut data dari Centers for Disease Control (CDC) Tahun 2020, lebih dari 300 ribu orang terluka dan 11.654 orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat kecelakaan dalam kondisi pengaruh alkohol. 

Hal itu juga senada dengan data National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) di Amerika Serikat, lebih dari 10.000 kematian terkait alkohol terjadi setiap tahunnya. Angka ini hanya mencerminkan sebagian kecil dari dampaknya di seluruh dunia.

Adapun di Indonesia menurut Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, di tahun yang sama, jumlah kecelakaan akibat mabuk mencapai 727 kejadian, dan menyebabkan 201 orang tewas, dengan luka ringan 417 orang dan 184 orang luka berat. 

Dari kejadian tersebut, maka penting untuk menjadi perhatian. Semakin banyak alkohol yang dikonsumsi, maka akan menurunkan kemampuan untuk mengontrol diri secara sempurna.

Beberapa gejala timbul akibat mengonsumsi alkohol secara berlebih. Gejala pertama yaitu ataksia yang ditandai dengan gangguan pada berjalan. Orang yang mabuk mungkin tidak dapat berjalan lurus, bahkan bisa berulang kali tersandung.

Kedua, yaitu kebingungan dan begitu terlihat sangat lelah. Ketiga, yaitu ditandai dengan euforia, mengalami kegembiraan, menjadi banyak bicara hingga melakukan perilaku yang biasanya tidak mereka lakukan.

Adapun juga gejala lain seperti kurang percaya diri, berbicara dengan tidak jelas, hingga mengalami muntah ketika tubuh mencoba melepaskan diri dari zat berbahaya dalam sistem tubuh.

Respon motorik juga akan terpengaruh ketika seseorang mengonsumsi alkohol, dan secara langsung memengaruhi sistem saraf pusat. Dampaknya dapat merusak fungsi kognitif dan motorik. Sehingga mengganggu kemampuan seseorang untuk berkendara dengan aman. 

Kemampuan pengemudi untuk merespons situasi darurat atau perubahan dalam lalu lintas secara signifikan menurun di bawah pengaruh alkohol. Hal terburuk yang terjadi yaitu penurunan koordinasi, hingga perubahan persepsi dan mengarah pada kecelakaan fatal.

Konsekuensi Hukum

Selain risiko besar terhadap nyawa dan keselamatan, mengemudi dalam keadaan mabuk juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Di sebagian besar negara, aturan ketat diberlakukan untuk menghukum pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan karena alkohol. 

Sejumlah pasal untuk para pelanggarnya, yaitu seperti Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih rinci, dalam Pasal tersebut menekankan:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12  tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

Hukuman  berupa denda besar, kehilangan izin mengemudi, hingga penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan hukum setempat.

Mengemudi dalam pengaruh alkohol sejatinya bukanlah masalah yang bisa disepelekan. Dampaknya luas, bahkan bisa merusak kehidupan manusia sehingga perlu menjadi suatu hal yang dianggap serius.

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS