Ragam Modus Penipuan Investasi Bodong, Kenali Cirinya!

Ilustrasi Investasi Bodong (Parboaboa/Andre S)

PARBOABOA - Minat masyarakat untuk berinvestasi kian meningkat selama masa pendemi dibarengi terungkapnya sejumlah kasus penipuan berkedok investasi.

Fenomena afiliator binary option kini tengah menjadi perhatian publik lantaran banyaknya jumlah korban yang mengalami kerugian, bahkan mencapai ratusan miliaran rupiah.

Hal itu membuktikan, jika literasi keuangan masyarakat masih rendah sehingga terjebak dalam penipuan yang berkedok investasi.

Investasi illegal atau bodong merupakan investasi yang meminta sejumlah uang kepada investor untuk menanamkan modal pada suatu bisnis atau produk yang sebenarnya tidak ada.

Investasi bodong umumnya memberikan iming-iming keuntungan yang besar dengan cara yang instan dan cepat.

Penipuan berkedok investasi ini juga mengaku memiliki perizinan yang sah dari pengawas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas) dan lain-lain, namun kenyataannya tidak.

Jenis Investasi Bodong

Berikut beberapa modus penipuan berkedok investasi yang ada di Indonesia.

1. Skema Ponzi

Mengutip laman resmi DJKN Kemenkeu, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Singkatnya, skema ini disebut dengan sistem gali lubang tutup lubang.

Modal anggota lama akan diganti oleh anggota baru, begitu seterusnya hingga skema ini terputus karena tidak ada anggota baru lagi.

Di Indonesia, praktik investasi bodong dengan skema ponzi ini telah berlangsung sejak tahun 90’an.

Lihat juga: Ciri-ciri Skema Ponzi

Seiring berjalannya waktu, skema ponzi selalu berubah dan berinovasi dalam hal membungkus bisnis yang ditawarkan.

Beberapa diantaranya seperti bisnis paket perjalanan umroh seperti yang dilakukan First Travel Anugerah Karya Wisata, cryptocurrency oleh ED Cash, trading robot, hingga kegiatan yang bergerak di bidang agrobisnis seperti Qurnia Subur Alam Raya (QSAR).

2. Robot Trading Berjangka Komoditi Tanpa Izin

Robot trading merupakan sebuah algoritma sistem otomatis yang menghasilkan sinyal perdagangan guna mempermudah para trader untuk menentukan apakah beli atau jual.

Tujuan dari robot trading ini sebenarnya baik, karena bisa membantu pemula untuk berinvestasi guna mendapat keuntungan.

Sayangnya, di negara yang literasi keuangan masyarakatnya masih rendah, keberadaan robot trading justru sering kali menjadi senjata para penipu untuk menjarah uang nasabah.

Selain itu, penggunaan robot trading tidak menjamin akan mendapat keuntungan secara terus menerus karena hal ini sesuai dengan prinsip utama trading yaitu tidak ada kemenangan mutlak.

Modus penipuan berkedok investasi robot trading biasanya memiliki alibi menjual produknya yang bisa menghasilkan profit stabil, namun yang dijual justru sistem keanggotaannya.

Salah satu contoh yang telah diblokir oleh Bappebti yakni SMARTXBOX. Robot trading illegal ini menawarkan paket dengan skema sharing profit atau membagi keuntungan dari kinerja robot trading milik member yang mendaftar dibawah (downline).

Selain itu, ada pula yang menawarkan keuntungan yang sangat besar dan tak masuk diakal dengan iming-iming menjaga uang masyarakat seperti yang dilakukan oleh robot trading Fahrenheit dan diperkirakan telah merugikan para korban mencapai Rp 750 Miliar.

Skema-skema seperti ini sering diterapkan oleh pelaku-pelaku penjual robot trading illegal.

Bappebti sendiri mengakui belum ada regulasi yang mengatur robot trading di Indonesia dan sedang mengkaji aturan hukum terkait investasi robot trading.

Sepanjang tahun 2021, Bappebti telah memblokir setidaknya 336 robot trading seperti Raibot Look, DNA Pri, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, Viral Blast, Net89 dan perusahaan lain yang sejenis.

3. E-Commerce

Nah, jenis investasi bodong ini berkedok belanja online yang mengiming-imingi anggotanya mendapat komisi besar atas setiap transaksi di e-commerce.

Beberapa diantaranya adalah Alimama palsu, thetokole.com dan mytotole.com. Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menawarkan paket pendaftaran yang semakin tinggi modalnya maka semakin tinggi pula bonusnya.

Tak hanya itu, beberapa diantaranya juga mengarahkan member untuk melakukan misi pembelian di e-commerce tertentu dengan iming-iming dapat komisi.

4. Money Game

Prinsip money game serupa dengan skema Ponzi, yaitu mendapatkan komisi dari member yang terdaftar dibawahnya (downline). Pendaftaran yang dilakukan juga berupa uang yang berkisar puluhan ribu, hingga ratusan ribu rupiah.

Skema Money Game juga dapat ditemukan di sosial media seperti Tiktok Cash dan VTube. Keduanya menjanjikan imbalan uang kepada para pengguna dengan cara menonton Video di platform yang bersangkutan.

Kedua aplikasi ini resmi diblokir Kominfo terkait adanya temuan praktik Money Game.

Selain itu, ada pula jenis money game dengan sistem berjenjang. Beberapa diantaranya telah ditetapkan ilegal seperti Umoney, Golden Age Asset, Compass, Love Money, Coin Video 1-2 dan Share Result.

5. Investasi Hewan

Penipuan berkedok investasi hewan biasanya menawarkan paket investasi jenis hewan peternakan dengan harga yang murah dan mengaku diawasi OJK.

Untuk jenis modus investasi bodong ini, bisa saja perusahaan yang menaunginya berbadan hukum legal, namun praktiknya fiktif.

Contohnya CV NA Sejahtera yang telah menipu ribuan orang dan menyebabkan kerugian lebih dari Rp 156 Miliar di tahun 2020 silam.

Selain itu ada juga penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin seperti situs web Golden Bird (app.petbird88.com).

Ada juga PT Pasture Indonesia, Tbk yang menawarkan investasi peternakan sapi dengan jenis hewan perternakan yang dipilih dan mengaku diawasi OJK.

6. Equity Crowdfunding tanpa izin

Modus penipuan investasi ini menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya dana hanya sampai ke rekening pelaku.

Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.

Itulah beberapa modus penipuan investasi yang kerap terjadi di Indonesia.

Lantas, bagaimana mengenali ciri-ciri investasi illegal atau bodong? Simak berikut ini.

Ciri-ciri Investasi Bodong

Mengutip akun Instagram resmi OJKIndonesia, Rabu (30/03/2022), berikut adalah ciri-ciri investasi bodong yang harus diwaspadai sebelum memulai investasi.

  • Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
  • Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru.
  • Informasi terkait proses bisnis investasi tidak jelas
  • Menjanjikan aset yang diinvestasikan aman dan memberikan jaminan pembelian kembali (buyback).
  • Menawarkan produk investasi melalui media sosial, grup whatsapp, telegram, yang mencantumkan foto artis, tokoh agama, atau public figure.
  • Entitas yang menawarkan investasi tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Itulah beberapa ciri-ciri investasi bodong yang patut kamu curigai saat ingin berinvestasi.

Jika kamu mendapat tawaran investasi yang mengaku terdaftar di OJK, silahkan cek legalitasnya di kontak OJK via telepon 157, bisa melalu WhatsApp 081 157 157 157 dan melalui email konsumen@ojk.go.id

Untuk perizinan perdagangan aset kripto dan perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, valas dan lainnya, kamu bisa cek di situs remsi bappebti.go.id.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS