Prima Hormati Putusan PT DKI Jakarta Batalkan Penundaan Pemilu

Pada Rabu (12/04/2023), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi terkait pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penundaan Pemilu 2024. (Foto: Dok. Prima)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyano menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," kata Agus Jabo Priyono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/04/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyatakan jika untuk saat ini Prima tengah menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Kendati demikian, ia menginstruksikan kepada kadernya di daerah untuk fokus saja melanjutkan apa yang tengah dikerjakan guna menghadapi tahapan verifikasi administrasi pemilu.

KPU Tetap Jalankan Verifikasi Prima

Sementara itu, meski menang banding, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait verifikasi administrasi perbaikan calon peserta Pemilu 2024 bagi Prima.

Pernyataan itu disampaikan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh KPU, Selasa 11 April 2023.

"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/04/2023).

Putusan Bawaslu

Diketahui sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024.

"Berdasarkan putusan atas aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan atas gugatan Partai Prima dikutip dari siaran YouTube Bawaslu, Senin (20/03/2023).

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS