PARBOABOA, Medan - Polrestabes Medan mencabut kasus warga Medan yang melaporkan dua anggota DPRD Kota Medan terkait dugaan pengeroyokan. Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polsek Medan baru.
"Terkait laporan warga terhadap anggota DPRD Kota Medan di Polsek Medan Baru sudah kita tarik untuk ditangani Polrestabes Medan,” ujar PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Jumat (02/12/2022).
Fathir menerangkan proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung terkait dengan kasus pengeroyokan, Pihaknya masih mendalami sumber masalah antara kedua belak pihak.
"Pastinya sejumlah saksi sedang kita proses untuk dimintai keterangan. Selain itu sejumlah barang bukti juga sedang kita kumpulkan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," tuturnnya.
Sebelumnya, warga Medan bernama Khalik membuat laporan ke Polsek Medan Baru mengenai dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat hiburan malam pada (05/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
Nomor laporannya: STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU dengan terlapor ada tiga orang, yakni berinisial DS, HS, dan RS (adik DS). Waktu kejadian pada, Sabtu (05/11/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Abdullah Lubis.
Belakangan diketahui, Ds alias David Roni Sinaga dan HS alias Habiburrahman Sinurabaya merupakan anggota DPRD Medan dari fraksi PDIP dan NasDem.
Sementara, kasus itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polsek Medan Baru. Dua anggota DPRD Medan yang menjadi terlapor membuat laporan di Polrestabes Medan yang menjadi terlapor membuat laporan di Polrestabes Medan. Laporan David teregistrasi dengan nomor laporan: STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Di laporan itu Khalik menjadi terlapor dengan tuduhan penganiayaan.