Polisi Tahan 9 Tersangka Judi dan Narkoba di Perbatasan Binjai-Deli Serdang

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa memimpin penggerebekan lokasi judi di perbatasan Binjai-Deli Serdang. (PARBOABOA/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian akhirnya menggerebek barak judi dan narkoba yang terletak di Kecamatan Kutalimbaru, perbatasan Binjai-Deli Serdang.

Kepada Parboaboa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, penggerebekan lokasi judi dan narkoba itu dilakukan pada Senin (10/4/2023) malam.

Penggrebekan itu, kata Fathir, buntut merespons keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba dan judi di kawasan itu. Apalagi aktivitas itu kerap dilakukan, meski tengah memasuki Ramadan.

"Ada 12 orang telah kita tetapkan menjadi tersangka. Dari jumlah itu, 9 orang telah kita tahan," katanya, Rabu (12/4/2023) siang.

Fathir menjelaskan, dari 9 orang yang ditahan, seorang berinisial B disebut sebagai pemilik lokasi judi.

"Untuk 4 orang tersangka lainnya sedang dilakukan pengejar, diburon," jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, 9 tersangka itu akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 170, 351, 212 KHUP yakni perkara penganiayaan bersama-sama karena melawan petugas kepolisian saat penangkapan.

"Dan juga pasal perjudian," imbuh Fathir.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba meminta Kepolisian menumpas lokasi judi dan narkoba di provinsi itu.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS