Bukan Kasus Brigadir J, Polisi Tembak Polisi Terjadi di Lampung Tengah

Kasus polisi tembak polisi terjadi di Lampung (Foto: tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

PARBOABOA, Lampung - Insiden polisi tembak polisi seperti yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali terulang. Kali ini, anggota polisi Polsek Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain (41) meregang nyawa setelah ditembak rekan sekantornya sendiri Aipda Rudy Suryanto (39) pada Minggu (4/9) pukul 22.00 WIB.

Penembakan yang terjadi di rumah korban di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini dilatar belakangi dendam pribadi. Namun penyidik tidak perlu repot untuk mengungkap kasus ini, sebab pelaku berhasil diamankan di kediamannya 3 jam setelah beraksi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Senin (5/9) dini hari.

Bersama tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu senjata api dan lima butir peluru.

Dari hasil penyelidikan sementara, penembakan ini dilakukan oleh pelaku karena korban menyebarkan informasi mengenai istri pelaku belum membayar arisan online di grup WhatsApp, sehingga pelaku merasa dendam. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penembakan tersebut.

"Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata Pandra.

Sebelum meninggal dunia, istri korban dan beberapa warga yang tinggal di lokasi sempat membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun nyawanya sudah tidak tertolong.

"Lalu bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam, namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong," kata Pandra.

Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada kirinya. Namun untuk memastikan penyebab kematiannya, jenazah korban diautopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung di Kota Bandarlampung.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan sanksi kode etik Polri, dengan ancaman hukumanan PTDH.
 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS