PARBOABOA, Langkat - Kasus penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin tampaknya masih berlanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kembali menemukan satu orang lagi korban jiwa di kerangkeng maut Terbit.
"Ada temuan baru korban kerangkeng yang meninggal," kata Hadi, Selasa (12/4/2022).
Dikatakannya, dengan penemuan ini maka pihaknya akan melakukan pembongkaran kuburan.
"Akan dilakukan ekshumasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas telah melakukan pembongkaran dua kuburan tahanan kerangkeng. Adapun kuburan yang dibongkar iyalah milik korban SG dan B.
Tak hanya itu, Polda Sumut juga telah menetapkan Terbit sebagai tersangka dan dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kekinian tersangka kasus kerangkeng sudah menjadi 9 orang, adapun 8 tersangka lainnya, yakni yakni Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit. Kemudian, Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Para tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022 lalu. Mereka akan ditahan selama 20 hari.