Pinjaman Online Ilegal KSP Cinta Damai Sebut Nasabah Bandar Narkoba

Pelaku pinjaman online yang sebarkan ancaman kepada nasabah

 PARBOABOA, Jakarta - Salah satu Koperasi Simpan Pinjam online Cinta Damai diproses hukum karena telah merugikan masyarakat. 8 orang pelaku diamankan Bareskrim Polri karena saat menagih utang mereka memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan para pelaku menawarkan pinjaman uang dengan tenor panjang dan suku bunga rendah kepada nasabah. Namun, di hari pertama peminjaman uang saja nasabah sudah diteror.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS