PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pembatalan putusan ini tak luput dari permohonan banding yang sebelumnya telah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/04/2023).
Dalam pembacaan putusan ini, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan pemilu. Oleh karenanya, gugatan dari Partai Prima terhadap KPU tidak diterima.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ucapnya.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuhnya.
Banding KPU
Sebelumnya, KPU RI mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/03/2023).
Banding itu telah teregistrasi dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. tertanggal 10 Maret 2023.
“Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Jumat (10/03/2023).
Afifuddin menambahkan jika pernyataan Banding yang dilakukan pihaknya terhadap Putusan PN Jakarta Pusat ini sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Adapun salah satu poin memori banding tersebut adalah mengenai kekeliruan dalam putusan tersebut, terlebih karena PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.
“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” jelasnya.
Putusan PN Jakarta Pusat
Seperti yang diketahui, Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 yang teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt terhadap KPU ke PN Jakpus.
Gugatan itu dilakukan karena Partai Prima merasa telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU. Selain itu, mereka juga menilai bahwa pihak penyelenggara pemilu itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan memerintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.