PARBOABOA, Jakarta – Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie dikonfirmasi menjadi artis berinisial AB yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
Penangkaan Andrie ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (2/6).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, polisi langsung beraksi melakukan penangkapan.
Zulpan mengatakan jika Andrie ditangkap sendirian di dalam kamar kosnya yang terletak di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6), sekitar pukul 12.30 WIB.
Di dalam kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex atau obat penenang.
Setelahnya Andrie menjalani tes urine dan dipastikan positif menggunakan Valdimex. Saat ini gitaris Kahitna tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Zulpan mengatakan jika Andrie sudah menggunakan obat penenang tersebut sejak tahun 2017 lalu. Namun saat itu penggunaan obat tersebut menggunakan resep dokter, untuk mempermudahnya tidur.
Kemudian Andrie memutuskan untuk berhenti menggunakan obat tersebut pada tahun 2018 lalu.
Sayangnya pada tahun 2020, dia kembali menggunakan obat penenang tersebut, namun tanpa pengawasan dari dokter.
"Sepanjang tahun 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli Valdimex Diazepam secara daring. Semestinya obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.
Andrie membeli obat tersebut secara daring sebanyak 12 kali sejak Agustus 2020 sampai Mei 2022.
Transaksi dilakukan pertama kali pada 18 Agustus 2020 sebanyak 40 butir Valdimex Diazepam. Kemudian dilanjutkan pada 17 September pada tahun yang sama.
Andrie lantas kembali membeli obat penenang tersebut secara berkala seperti pada 26 Januari, 8 Februari, 20 April, 4 November, dan 7 Desember 2021. Kemudian pada 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.
Kepada penyidik, Andrie mengaku kembali mengonsumsi obat tersebut untuk mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.