PN Jakpus Kabulkan Tuntutan Partai Prima, Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu. (Foto: Parboaboa/Rini)

PARBOABOA, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan ini memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu, yang akan mengakibatkan penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU. PN Jakpus juga menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus, dikutip Jumat (3/3/2023).

PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan biaya perkara sebesar Rp 410.000. Putusan ini juga dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

Gugatan perdata itu dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.

Gugatan ini dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Namun, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Partai Prima mengalami kerugian immateriil akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS