PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah minta aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kegiatan buka bersama.
Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, guna mendukung upaya masa transisi COVID-19 menuju endemi di Indonesia.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata Azwar Anas dalam siaran resminya, Kamis (23/03/2023).
Ia menyebut, akan ada sanksi lisan, tertulis hingga lain-lain bagi ASN yang melanggar larangan Jokowi tersebut.
"Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” tuturnya.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa larangan kegiatan busa bersama ini hanya diterapkan kepada ASN, bukan masyarakat umum. Kendati demikian, ia meminta warga untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19.
Serupa dengan Menpan RB, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan acara buka bersama selama bulan Ramadhan tahun ini. Namun, larangan ini berlaku bagi ASN.
"Hal ini (larangan buka puasa bersama) tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono dalam keterangan pers secara daring pada Kamis (23/03/2023).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan larangan atas kegiatan buka bersama yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan/lembaga.
Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Ada tiga poin dalam surat tersebut, pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian yang kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Lalu yang terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Editor: Maesa