PARBOABOA, Jakarta - Mantan Presiden sekaligus pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyelewengan dana donasi pada Rabu (20/7/2022) malam.
Ini merupakan kali kedelapan Ahyudin diperiksa sejak pertama kali menjalani pemeriksaan yang diselenggarakan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam perkara ini, Ahyudin diperiksa selama 12 jam. Ia kemudian mengungkap bahwa dirinya dimintai keterangan dan konfirmasi terkait mekanisme pembelian aset yayasan hingga pengadaan kendaraan para pejabat ACT.
"Hari ini lebih teknis, menggali di antaranya tentang bagaimana mekanisme ACT dalam hal penggajian, pembelian aset yayasan, pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai," ujarnya saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).
Sejak diperiksa mulai pukul 11.18 WIB sampai 23.58 WIB, Ahyudin mengaku dicecar ratusan pertanyaan dari tim penyidik. Namun, itu bukan jadi pemeriksaan terakhir. Hari ini, ia mengaku masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.
"Karena sangat teknis banget begitu kan, jadi ya lama sekali. Saya tidak pernah absen loh delapan kali. Anda bayangkan delapan kali, setiap ke sini 12 jam, 12 jam dikalikan delapan, dan mungkin masih ada sekian kali lagi ke depan," ujarnya.
Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7/2022), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Adapun para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar yang menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Jumat (8/7/2022) sampai Senin (18/7/2022).
Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya adalah Manajer PT Lion Menteri Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Disebutkan bahwa dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Yayasan dan/atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.