PARBOABOA, Pematangsiantar – Meningkatnya angka paparan dan
penularan Covid-19 di kota Pematangsiantar membuat kota ini masuk dalam kategori
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 wilayah luar
Jawa-Bali. Ini merupakan keadaan yang memburuk dari periode sebelumnya dimana Kota Siantar masih termasuk kota dengan PPKM Level 3.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 wilayah Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagi No 31
Tahun 2021, Kota Siantar masuk dalam
wilayah kriteria PPKM Level 4.
Sebelumnya, Siantar menerapkan PPKM Level 3 sebanyak dua
kali. Yakni pada 26 Juli-2 Agustus dan pada 3-9 Agustus 2021.
Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 9 Agustus 2021 terseebut,
terdapat 45 kabupaten/kota dari 18 Provinsi di Indonesia yang masuk dalam
kriteria PPKM Level 4, beberapa kota diantaranya sebelumnya mnerapkan PPKM level
3, dan salah satunya adalah Kota Pematangsiantar.
Di provinsi Sumatera Utara satu kota lagi selain Pematangsiantar yang masuk kriteria PPKM Level 4 yakni kota Medan yang sebelumnya juga sudah menerapkan PPKM Level 4.
Beberapa poin yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri
tersebut diantaranya tempat-tempat umum tetap harus ditutup sementara waktu.
Adapun pasar dan pusat-pusat perbelanjaan diperbolehkan
buka hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas maksimal 50%.
Gubernur dan Wali Kota juga diinstruksikan untuk dengan
intansi terkait di wilayahnya dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan
PPKM Level 4 (empat) di daerahnya.
Adapun dalam In-Mendagri Nomor 31/2021 tersebut menerapkan
kegiatan belajar-mengajar harus melakukan pembelajaran jarak jauh, kemudian
kegiatan sektor non essensial 100% dilakukan dari rumah (Work From Home).
Sementara kegiatan pada sektor esensial diporbolehkan
dengan ketentuan-ketentua diantaranya kapasitas maksimal 50% untuk sektor
pelayanan masyarakat, dan 25% untuk pelayanan administrasi dan penunjang
operasional.
Walikota juga dituntut untuk mempercepat penyaluran bantuan
sosial kepada masyarakat yang bersumber dari APBD, jika dibutuhkan dana
tambahan, bisa dilakukan relokasi dari anggaran yang kurang prioritas.
Kepala Daerah yang tidak melaksanakan hal-hal tersebut
diatas akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk lebih lengkap mengenai peraturan Kemendagri tersebut bisa dilihat di situs resmi sebagai berikut :
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2021