Pematangsiantar Masuk Daftar Kota PPKM Level 4, Semua Sektor Non Esensial Harus WFH

Ilustrasi keadaan PPKM level 4.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Meningkatnya angka paparan dan penularan Covid-19 di kota Pematangsiantar membuat kota ini masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 wilayah luar Jawa-Bali. Ini merupakan keadaan yang memburuk dari periode sebelumnya dimana Kota Siantar masih termasuk kota dengan PPKM Level 3.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagi No 31 Tahun 2021, Kota Siantar masuk dalam wilayah kriteria PPKM Level 4.

Sebelumnya, Siantar menerapkan PPKM Level 3 sebanyak dua kali. Yakni pada 26 Juli-2 Agustus dan pada 3-9 Agustus 2021.

Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 9 Agustus 2021 terseebut, terdapat 45 kabupaten/kota dari 18 Provinsi di Indonesia yang masuk dalam kriteria PPKM Level 4, beberapa kota diantaranya sebelumnya mnerapkan PPKM level 3, dan salah satunya adalah Kota Pematangsiantar.

Di provinsi Sumatera Utara satu kota lagi  selain Pematangsiantar yang masuk kriteria PPKM Level 4  yakni kota Medan yang sebelumnya juga sudah menerapkan PPKM Level 4.

Beberapa poin yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri tersebut diantaranya tempat-tempat umum tetap harus ditutup sementara waktu.

Adapun pasar dan pusat-pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas maksimal 50%.

Gubernur dan Wali Kota juga diinstruksikan untuk dengan intansi terkait di wilayahnya dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 (empat) di daerahnya.

Adapun dalam In-Mendagri Nomor 31/2021 tersebut menerapkan kegiatan belajar-mengajar harus melakukan pembelajaran jarak jauh, kemudian kegiatan sektor non essensial 100% dilakukan dari rumah (Work From Home).

Sementara kegiatan pada sektor esensial diporbolehkan dengan ketentuan-ketentua diantaranya kapasitas maksimal 50% untuk sektor pelayanan masyarakat, dan 25% untuk pelayanan administrasi dan penunjang operasional.

Walikota juga dituntut untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang bersumber dari APBD, jika dibutuhkan dana tambahan, bisa dilakukan relokasi dari anggaran yang kurang prioritas.

Kepala Daerah yang tidak melaksanakan hal-hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah. 

Untuk lebih lengkap mengenai peraturan Kemendagri tersebut bisa dilihat di situs resmi sebagai berikut :

 INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2021

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS