Pedangdut Veline Chu dan Suaminya Terjerat Kasus Narkoba

Velline Chu (dok Twitter)

PARBOABOA, Jakarta - Penggunaan narkoba di kalangan selebritis tanah air kembali terungkap. Kali ini, petugas dari Satres Narkoba Jakarta Selatan mengamankan pedangdut Velline Chu bersama suaminya karena jerat barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang membeberkan kronologi penangkapan mengatakan, petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 Wib, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika rumah tersebut dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Velline Chu dan suaminya Budi Haryanto, beserta sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik pertama adalah satu bungkus plastik lip berisi sabu dengan berat bruto 0,08 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, kemudian 1 buah bong kaca dan 1 buah bong plastik dan satu buah unit handphone," jelas Kabid Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jaksel, Senin (10/1/2022).

Keduanya kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jaksel dan terkonfirmasi menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat pemeriksaan, Velline Chu yang dijuluki sebagai Ratu Begal mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan trauma, karena kekerasan dalam rumah tangga yang pernah dialaminya saat bersama suaminya yang terdahulu.

"Yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, lalu menghilangkan rasa trauma menggunakan sabu-sabu," jelas Kombes Zulpan.

Atas kasus ini keduanya telah ditetapkan tersangka dan  dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS