KPU Dinyatakan Bersalah, Partai Prima Diberi 10 Hari untuk Ulang Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu

Partai Prima diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi partai peserta Pemilihan Umum 2024 setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi dalam proses tersebut. (Foto: Parboaboa/Rini)

PARBOABOA, Jakarta - Partai Prima diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi partai peserta Pemilihan Umum 2024 setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.

"Berdasarkan putusan atas aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan atas gugatan Partai Prima dikutip dari siaran YouTube Bawaslu, Senin (20/3/3).

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” lanjut putusan tersebut.

Terakhir, Bawaslu memerintahkan terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

Partai Prima sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima menilai bahwa KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Terkait permasalahan ini, Partai Prima sebelumnya juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam putusan yang telah dibacakan sebelumnya, PN Jakpus juga menyatakan KPU bersalah, sehingga seluruh tahapan Pemilu yang sudah dilakukan harus diulang dari awal.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS