PARBOABOA - Memasuki masa Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (1/8/2022).
Tercatat, ada sepuluh parpol yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah tersebut, tujuh partai dinyatakan telah memiliki berkas yang lengkap. Sementara itu, tiga partai lainnya masih diminta untuk melengkapi sejumlah berkas pendaftaran.
Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk segera melengkapi berkasnya hingga berakhirnya masa pendaftaran.
"Saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yaitu hari Minggu tanggal 14 Agustus jam 23.59," katanya saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Partai-partai yang sudah melengkapi berkas pendaftaran adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sementara itu, tiga partai lainnya yang belum melengkapi berkas adalah Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Pendaftaran masih dibuka hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB. Disaat yang sama, KPU juga melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol yang telah melengkapi berkas.
Setelah itu, akan diumumkan partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk selanjutnya memasuki tahap verifikasi faktual.
KPU akan melakukan pemeriksaan sejumlah syarat, seperti keterwakilan parpol di 34 provinsi dan 75 persen kabupaten/ kota. Jika memenuhi syarat, maka dinyatakan berhak menjadi peserta Pemilu 2024.